BANGKALAN, RadarMadura.id – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Bangkalan melimpahkan dua berkas anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan siswa SMK Pelayaran Brajaguna Hifni.
Yaitu, tersangka perkara MRA, 16, dan MA, yang berperan sebagai penadah kendaraan milik korban.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangkalan Himawan Hariyanto mengakui berkas kedua tersangka ABH itu dilimpahkan ke lembaganya.
Karena secara regulatif, penyelesaikan perkara yang melibatkan anak memang harus lebih cepat. Keduanya akan menjalani sidang perdana hari ini (Kamis, 25/1).
Sementara untuk berkas perkara tersangaka MFA yang sudah masuk kategori dewasa belum dilimpahkan karena masih tahap pemberkasan di penyidik Polres Bangkalan.
”Masa penahanan untuk ABH lebih cepat. Berkas MRA dan MA sudah dilimpahkan,” ujarnya Rabu (24/11).
Agenda sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara ABH yang menjadi terdakwa pembunuhan dan penadah tersebut Fajrini dan Mulatifah.
”Kami juga sudah menunjuk JPU untuk perkara ini,” imbuhnya.
Pria berkacamta itu menjelaskan, penanganan perkara untuk itu harus selesai dalam jangka waktu 30 hari.
”Di situ memang tergambar bahwa ada indikasi pembunuhan perencanaan, tapi kita tunggu hasil sidangnya,” ujarnya.
Kuasa Hukum Korban, Bahtiar Pradinata mengutarakan, pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
Dia berharap, aparat kepolisan, kejari, dan pengadilan bisa menyidangkan perkara itu secara objektif dan transparan.
Pembunuhan terhadap pelaku sangat sadis, walaupun satu pelaku masih dibawah umur.
”Dua pelaku ini tidak memiliki rasa kemanusiaan. Padahal, korban ini sahabat dari pelaku sendiri, jadi kami mohon pelaku ini bisa dihukum seberat-beratnya,” harapnya. (za/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia