SUMENEP, RadarMadura.id – Berkas perkara kasus pemerkosaan yang membelit tersangka Tigor Setiawan (TS), 28, hingga kemarin belum P21.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dikabarkan sudah dua kali mengembalikan berkas perkara ke penyidik polres karena dinilai belum lengkap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep R. Teddy Roomius menilai berkas perkara yang dikirim penyidik polres belum lengkap.
Berkas perkara kasus pemerkosaan yang dilaporkan YP, 25, Dusun Perreng Tale, Desa Parsanga, Kecamatan Sumenep, kali pertama dilimpahkan Rabu (13/12/2023).
Selanjutnya, JPU meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut. Hasilnya, berkas perkara dianggap tidak lengkap sehingga kejaksaan menerbitkan P-18 pada Rabu (20/12/2023). Sepekan kemudian, Selasa (27/12/2023), berkas dikembalikan ke Polres Sumenep.
Lalu, penyidik Polres Sumenep melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang diberikan JPU. Namun, setelah jaksa melakukan penelitian ulang, masih ditemukan kekurangan.
”Kami kembalikan lagi karena masih ada yang harus dilengkapi,” ungkap Teddy Rabu (24/1).
Berkas perkara kasus pemerkosaan dengan tersangka TS dua kali bolak-balik polres dengan kejaksaan. Teddy mengaku, pihaknya belum menerima berkas terbaru dari penyidik Polres Sumenep.
”Kami masih menunggu dari penyidik. Sampai sekarang (kemarin) belum masuk ke kejaksaan,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha mengutarakan, perbaikan berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan.
Semua petunjuk yang harus dilengkapi telah dipenuhi. Menurutnya, berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan Rabu (24/1).
”Saya tidak tahu pasti kapan dikirimkan. Tetapi, sekarang (Rabu, 24/1) sudah di kejaksaan,” tegasnya. (bus/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti