Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

KNPI dukung Polri, Tindak Tegas Mobil Pribadi yang Pakai Rotator, Polres Pamekasan Sigap Lakukan Perintah Kapolri

Berta SL Danafia • Sabtu, 20 Januari 2024 | 20:18 WIB
ATURAN ROTATOR: Kendaraan dinas Polres Pamekasan berada di halaman kantor Jumat (19/1). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
ATURAN ROTATOR: Kendaraan dinas Polres Pamekasan berada di halaman kantor Jumat (19/1). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Institusi Polri sangat terbuka menerima kritik dari masyarakat.

Buktinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menerbitkan surat edaran Telegram bernomor: ST/2869/XII/REN.2.2/2023 tertanggal 28 Desember 2023.

Setiap pengguna kendaraan dinas (randis) Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib dipasangi kaca film 20 persen.

KBO Satlantas Polres Pamekasan Iptu Miftahul Hidayat membenarkan adanya regulasi tersebut. Semua kendaraan yang ada di institusinya sudah diubah sesuai dengan instruksi Kapolri.

”Untuk (rotator) kendaraan patwal dan patroli sudah diubah sesuai dengan Telegram Kapolri,” katanya.

Miftahul Hidayat menjelaskan, pasca Kapolri menerbitkan surat Telegram, institusinya langsung memasang kaca film sesuai dengan petunjuk Kapolri.

”Sehingga dipastikan sudah tidak akan membahayakan para pengendara yang ada di belakang randis kami,” terangnya.

Menurut dia, penggunaan lampu rotator warna biru memang banyak dikeluhkan masyarakat.

Sebab, saat beroperasi di jalan, pengendara merasa terganggu dengan kedipan lampu rotator tersebut.

”Sekarang semuanya sudah diubah sesuai dengan petunjuk Kapolri. Masyarakat sudah tidak akan terganggu lagi saat berpapasan dengan kendaraan kami,” terangnya.

BERTUGAS: KBO Lantas Polres Pamekasan Iptu Miftahul Hidayat berada di area halaman kantor Jumat (19/1). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
BERTUGAS: KBO Lantas Polres Pamekasan Iptu Miftahul Hidayat berada di area halaman kantor Jumat (19/1). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

Perwira pertama dengan pangkat dua balok emas di pundaknya itu menambahkan, merujuk pada pasal 134 dan pasal 135 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Umum Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan pribadi dilarang memakai strobo atau rotator.

Sejak 2023, pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap pelanggar regulasi tersebut.

”Jika saat kami melakukan operasi ada yang menjumpai kendaraan pribadi pakai rotator, pasti kami tindak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada pemilik kendaraan pribadi ataupun angkutan umum untuk tidak menggunakan strobo atau lampu rotator. Sebab, hal tersebut sudah diatur dalam UU.

”Sudah sangat jelas dilarang. Jika tetap ada yang melanggar, akan kami tertibkan agar tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jatim Noer Faisal mengatakan, langkah yang dilakukan Kapolri sudah tepat.

Sebab, jika hal tersebut dibiarkan, akan mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat saat berkendara di jalan. Khususnya saat malam hari.

Selain itu, lanjut Faisal, aparat penegak hukum juga harus menindak tegas pemilik kendaraan yang terbukti memodifikasi kendaraannya. Dengan menambah lampu strobo yang menyilaukan mata pengendara lain, hal tersebut bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan.

”Sebelum menindak warga sipil, anggota Polri harus memberikan contoh terlebih dahulu. Sebab, kendaraan patwal dan patroli kadang mengganggu karena kedipan rotatornya menyilaukan mata. Instruksi Kapolri harus ditaati,” tegasnya. (bai/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#pamekasan #madura #Polres #rotator