SAMPANG, RadarMadura.id – Motif Khoirul Anam menganiaya ketiga kerabatnya tidak hanya dilatarbelakangi sakit hati.
Khoirul Anam sempat minta izin untuk dinikahkan dengan perempuan pilihannya. Namun, keinginan tersangka ini tidak dituruti oleh bibinya, Mudirah.
Sebaliknya, Mudirah berkata kasar kepada Khoirul Anam. ”Pelaku ini dikatakan jelek oleh korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo.
Permintaan untuk menikah itu sudah berulang kali diucapkan oleh Khoirul Anam kepada bibinya.
Namun, lagi-lagi Mudirah tidak pernah menyetujui hal tersebut. Bahkan, keponakannya ini juga sering diumpat dengan kata-kata binatang.
Khoirul Anam dan korban tinggal satu rumah. Dia sudah dirawat Saudi dan Mudirah sejak ditinggal kedua orang tuanya.
Khoirul Anam berstatus yatim piatu. Kesehariannya masih bergantung pada paman dan bibinya.
Karena tidak tahan dengan makian tersebut, Khoirul Anam menyiapkan rencana untuk membunuh bibinya itu.
Sebilah pisau dapur disiapkan tiga hari sebelum kejadian pada Jumat (12/1). Pisau itu diletakkan di musala.
”Saat itu memang kondisi rumah korban sedang direnovasi. Sehingga, mereka tidur di musala. Di tempat itulah ketiga korban tersebut dianiaya oleh pelaku,” ujar mantan Panit II Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim itu.
Sebelum melancarkan aksinya, Khoirul Anam sempat membangunkan Mudirah untuk bertanya alasan bibi sering memarahi.
Namun, Mudirah justru naik pitam dan kembali memaki keponakannya itu.
”Seketika itu juga Mudirah ditusuk. Kemudian, Saudi bangun dan langsung ditusuk bagian perut dan dadanya. Anak Saudi, Lisalatul Kawakib berusaha melerai. Namun, terkena sayatan,” ucapnya.
Akibat peristiwa berdarah itu, Saudi meninggal dunia. Sementara nyawa Mudirah dan Lisalatul Kawakib masih bisa diselamatkan.
Usai menganiaya ketiga kerabatnya itu, pria 30 tahun itu kabur ke rumah tetangga.
Namun, setelah menerima laporan, polisi segera meringkus. Dia ditangkap sekitar 30 menit setelah kejadian.
Atas perbuatannya, Khoirul Anam disangka melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Dia terancam tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (afg/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia