BANGKALAN, RadarMadura.id – Pemeriksaan terhadap salah satu pelaku pembunuhan siswa SMK di Bangkalan harus dikebut.
Sebab, satu dari tiga pelaku yang berhasil diringkus masih berstatus anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Saputro menjelaskan, status perkara tindak pidana pembunuhan siswa tersebut masih tahap penyidikan.
Berkas perkara yang menewaskan remaja 17 tahun tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan pekan depan.
”Jika penyidikannya sudah selesai, akan kami limpahkan,” ujarnya Kamis (11/1).
Heru mengaku sudah berkirim surat ke Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PPPA) dalam penanganan perkara yang melibatkan anak tersebut.
Itu dilakukan supaya pelaku MRA (inisial) yang masih berusia 17 tahun bisa mendapat pendampingan psikologis.
”Pasti sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait karena tersangka ada yang di bawah umur,” ucapnya.
Keluarga korban, Ahmad Muafa, mengatakan, kedua pelaku pembunuhan terhadap Hifni harus diadili dan dihukum berat.
Sebab, mereka sudah membunuh korban secara sadis. Bahkan, keluarga korban berharap kedua pelaku bisa dihukum seumur hidup.
”Kalau bisa dihukum seumur hidup, bahkan hukuman mati. Nyawa harus dibalas nyawa,” harapnya.
Sampai detik ini tidak ada iktikad baik dari pihak keluarga pelaku kepada keluarga korban.
Keluarga pelaku seakan-akan tidak menyadari bahwa perbuatan MFA dan MRA sangat fatal.
”Keluarganya seakan-akan tidak merasa bersalah dan membela pelaku, sampai saat ini hanya pihak sekolah yang datang ke sini,” tandasnya. (za/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti