Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tuding Pengurusan Remisi Diwarnai Pungutan Pelicin, Bapas Kelas II Pamekasan Bantah Tuduhan dan Berikan Pernyataan Ini

Fatmasari Margaretta • Selasa, 9 Januari 2024 | 22:38 WIB

BERTUGAS: Pegawai Bapas Kelas II Pamekasan bertugas di kantornya, Senin (8/1). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
BERTUGAS: Pegawai Bapas Kelas II Pamekasan bertugas di kantornya, Senin (8/1). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pelayanan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan disorot. Selain lambat memberikan pengurusan penelitian kemasyarakatan (litmas) keringanan masa hukuman, diduga ada pungutan liar (pungli) untuk mempercepat pengurusan remisi.

Informasi tersebut diungkapkan oleh Yolies Yongki selaku kuasa hukum Handoko, narapidana kasus tindak pidana menggunakan senjata tajam (sajam).

Namun, pengurusan remisi Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, itu tidak berjalan mulus.

Baca Juga: Aeromodelling FASI Pamekasan Siapkan Enam Atlet untuk Tampil di Kejurnas

Handoko kini mendekam di Lapas Kelas II-A Pamekasan. Pengajuan remisi Handoko sudah dilayangkan dari lapas.

”Namun, saat ditanyakan oleh istri klien kami (Maisa Hidayati) kepada staf bapas sampai dua bulan alasannya masih menunggu ditandatangani kepala bapas,” ungkapnya Senin (8/1).

Karena tidak kunjung disetujui, Maisa Hidayati menanyakan kembali pada bapas terkait pengajuan remisi suaminya. Namun, Maisa mendapat jawaban di luar dugaan. Bahwa kalau tidak memiliki uang mesti bersabar.

”Sebelum istri klien kami itu menanyakan, stafnya mengatakan ada orang Bangkalan juga mengajukan membayar Rp 7 juta, langsung diproses dan bisa keluar hasilnya,” ujarnya.

Baca Juga: Masuki Puncak Musim Hujan, Bencana Banjir Hantui Wilayah Kota Sampang

Yongki menegaskan, staf bapas selalu beralasan kepala institusinya selalu tugas di luar kota. Dengan demikian, istri kliennya diminta terus bersabar.

”Kalau seperti itu, berarti kepala bapas kan jarang ngantor dan sudah tebang pilih mengayomi masyarakat miskin,” ujarnya.

Handoko dijatuhi hukuman 12 bulan penjara karena tindak pidana menggunakan sajam. Hingga November 2023, dia sudah menjalani 10 bulan hukuman kurungan.

Karena itu, dia mengajukan keringanan hukuman pada lapas. Oleh lapas sudah diajukan pada bapas.

Baca Juga: Spoiler Tsuki ga Michibiku Isekai Douchuu Season 2 Episode 1, Makoto Hadapi Tantangan Baru

Salah seorang staf atas nama Fatmawati siap membantu. Namun saat ditanya berkali-kali, Maisa justru dimarahi dan disuruh bersabar. ”Berarti kan ada diskriminasi kebebasan yang dilakukan oleh pihak bapas,” ujarnya.

Yolies menambahkan, kliennya menginginkan keadilan untuk diperlakukan sama seperti pada umumnya tanpa tebang pilih dan tanpa uang pelicin.

Jika narapidana sudah memenuhi beberapa persyaratan mengajukan remisi hendaknya mendapat pelayanan yang baik.

”Tapi, oleh kepala bapas tidak ditandatangani pengajuannya. Makanya, kami mengambil langkah agar ada evaluasi terhadap kinerja bapas,” ujarnya.

Baca Juga: BPK Perintahkan CV Modern Lakukan Pengembalian Dana

Yolies melaporkan keluhan itu ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) pada 7 Januari 2024. Dia berharap tidak terulang kembali dan menjadi bahan evaluasi.

”Setiap orang memiliki hak yang sama. Jangan sampai pandang pilih. Jika tidak punya uang dan tidak memberi uang pelicin dibiarkan begitu saja tidak ditandatangani,” ujarnya.

Staf Bapas Kelas II Pamekasan Fatmawati membantah tudingan pungutan pelicin untuk mempercepat pengajuan keringanan masa hukuman. Menurut dia, asalkan berkas lengkap bisa diproses.

”Sepeser pun tidak ada permintaan uang. Semuanya gratis untuk pelayanan di bapas. Kalau di luar bapas, saya kurang tahu,” paparnya.

Baca Juga: Snorkling di Teluk Kletekan, Nikmati Pemandangan Bawah Laut Luar Biasa di Malang

Dia mengakui surat pengajuan Handoko masuk institusinya beberapa bulan lalu, tetapi belum ditandatangani Siti Sunariyah selaku kepala. ”Sedangkan istri Handoko itu selalu bertanya. Kami kan hanya menunggu tanda tangan atasan,” ujarnya.

Fatmawati membenarkan Siti Sunariyah sering tugas di luar kota. Sebab, pimpinannya masih baru dan banyak yang masih diselesaikan di luar kota. ”Makanya belum ditandatangani pengajuan keringanan itu,” ujarnya.

Jawa Pos Radar Madura (JPRM) telah berusaha untuk mendapat tanggapan dari Siti Sunariyah. Namun, staf bagian resepsionis mengatakan, kepala bapas belum bisa ditemui karena sedang rapat daring. (bai/luq)

Editor : Fatmasari Margaretta
#uang pelicin #Staf #istri #pamekasan #berita pamekasan #sajam #resepsionis #bapas #tanda tangan #lapas