Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Panggil Ulang Terlapor terkait kasus yang Menyeret Youtuber Cong Arye

Abdul Basri • Rabu, 3 Januari 2024 | 03:01 WIB
ilustrasi gelar perkara
ilustrasi gelar perkara

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Satreskrim Polres Pamekasan saat ini sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana pornografi yang menyeret youtuber Jumairi atau Cong Arye.

Polisi kembali menjadwalkan meminta keterangan Cong Arye. Informasinya, surat pemeriksaan tersebut sudah dilayangkan kepada terlapor.

Yolies Yongki selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, pihaknya sudah mendatangi tim penyidik pada Kamis (29/12/2023).

Dalam pertemuan tersebut, tim penyidik menyatakan akan memanggil terlapor.

”Informasi yang saya terima pada Kamis (29/12/2023), terlapor merupakan orang terakhir yang akan dimintai keterangannya oleh tim penyidik,” ujarnya.

Menurut dia, sampai saat ini kliennya tidak pernah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari tim penyidik terkait.

Padahal, pihaknya ingin mengetahui seberapa jauh penanganan kasus yang dilaporkan kliennya.

”Berdasar ketentuan, pemberian SP2HP memang ada ketentuannya. Untuk kasus terkategori sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan ke-60.

Sedangkan kasus yang tergolong sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke-90,” katanya.

Yongki menambahkan, pihaknya menunggu keseriusan tim penyidik menyelesaikan kasus tersebut.

Jika pemberian SP2HP melampaui kurun waktu yang ditetapkan, pihaknya akan menempuh jalan lain.

Baca Juga: Program Pemberian Beasiswa Kembali Dianggarkan, Siswa dan Mahasiswa Berprestasi yang Kurang Mampu Jadi Sasaran

”Kami akan melangkah sesuai prosedur hukum. Jika sudah melebihi 90 hari, kami akan adukan penyidiknya,” ancamnya.

Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan, penyidik sudah memanggil ahli untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Bahkan, polisi sudah melakukan gelar perkara. Tahapan terakhir adalah memeriksa terlapor (Cong Arye). ”Setelah diperiksa, kami akan melakukan gelar perkara lagi,” pungkasnya. (bai/yan)

Editor : Abdul Basri
#Cong Arye #kasus #polisi #youtuber