Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Akui 10 Kali Berhubungan Suami Istri, Polres Sumenep Tetapkan Kekasih Faizatur Rohmah sebagai Tersangka

Berta SL Danafia • Sabtu, 21 Oktober 2023 | 15:46 WIB
KEOK: Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menyampaikan keterangan terkait kasus pembunuhan warga Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Jumat (20/10). (MOH. BUSRI/JPRM)
KEOK: Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menyampaikan keterangan terkait kasus pembunuhan warga Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Jumat (20/10). (MOH. BUSRI/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Kecurigaan keluarga bahwa ada yang tidak beres dalam insiden tewasnya Faizatur Rohmah pada Sabtu (14/10) terbukti.

Warga Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, itu ternyata dibunuh tetangganya yang merupakan kekasihnya sendiri.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko di mapolres Jumat (20/10).

Polisi menetapkan Karimullah, warga Dusun Pandian Laok sebagai tersangka pembunuh perempuan berusia 28 tahun.

”Itu setelah polisi melakukan penyelidikan usai memeriksa jasad korban,” katanya.

Menurut Edo Satya Kentriko, pada Jumat (13/10) sekitar pukul 22.00, Faizatur Rohmah mengajak Karimullah bertemu di belakang rumahnya.

Saat bertemu, Faizatur Rohmah menagih utang kepada Karimullah sebesar Rp 20 juta.

Faizatur Rohmah juga minta pertanggungjawaban karena Karimullah sudah menghamilinya. ”Karena tersangka tidak terima, korban lalu dicekik,” ucapnya.

Mengetahui hal itu, lanjut Edo Satya Kentriko, Faizatur Rohmah melakukan perlawanan kepada Karimullah.

Namun, korban langsung ambruk setelah tersangka memukul kepala bagian belakang menggunakan kayu.

Meski korban sudah lemas, tersangka kembali mencekik leher Faizatur Rohmah hingga tewas.

”Setelah itu, mayat korban diletakkan di depan kamar mandi luar di sekitar rumah korban,” tuturnya.

Kepada polisi, tersangka menegaskan tidak pernah memiliki utang kepada korban sebesar Rp 20 juta.

Namun, tersangka mengakui memiliki hubungan spesial dengan korban selama empat bulan.

Tersangka juga mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 10 kali.

”Hasil pemeriksaan, tidak ada pemerkosaan. Dilakukan atas dasar suka sama suka,” terangnya.

Edo Satya Kentriko mengungkapkan, tersangka sudah memiliki istri dan dikaruniai dua anak.

Namun, tersangka nekat merajut hubungan terlarang dengan korban karena statusnya masih lajang.

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya.

MENUNDUK: Polisi mengawal Karimullah (berkaca mata) dari sel tahanan menuju halaman depan Mapolres Sumenep, Jumat (20/10). (MOH. BUSRI/JPRM)
MENUNDUK: Polisi mengawal Karimullah (berkaca mata) dari sel tahanan menuju halaman depan Mapolres Sumenep, Jumat (20/10). (MOH. BUSRI/JPRM)

Di tempat terpisah, saudara almarhumah, Fitriyah, mengatakan sudah menerima informasi dari Polres Sumenep bahwa tersangka pembunuh adiknya sudah ditangkap.

Ditanya mengenai hubungan asmara adiknya dengan tersangka, dia menyatakan tidak tahu-menahu.

Sebab, almarhumah tidak pernah bercerita kepada keluarga. Termasuk mengenai utang tersangka kepada korban.

”Kalau mengenai utang, saya tidak tahu pasti. Akan tetapi, setelah adik saya meninggal, warga banyak yang bercerita tentang utang Rp 20 juta itu. Jadi, saya hanya mendengar dari warga,” tuturnya.

Fitriyah menuturkan, tersangka merupakan warga Dusun Pandian Daya, Desa Prancak. Namun, sudah lama beristri dengan warga Dusun Pandian Laok.

Hingga saat ini yang bersangkutan menetap di Dusun Pandian Laok. Kebetulan, istri tersangka keturunan tokoh agama.

Karena itu, tersangka juga mengajar ngaji. Siang harinya, tersangka menjadi guru di salah satu sekolah di Desa Prancak.

”Saya tidak menyangka, dia (Karim) berperilaku seperti itu. Padahal, kelihatannya sangat alim,” paparnya.

Mengenai pasal yang dijeratkan kepada tersangka, keluarga korban menginginkan yang bersangkutan dihukum berat. Supaya, bisa sebanding dengan perilaku bejat yang telah dilakukan.

”Kami minta dihukum seumur hidup. Kalau hanya 7–15 tahun, itu tidak sepadan dengan apa yang telah dia lakukan kepada adik saya,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, Faizatur Rohmah ditemukan meninggal di depan kamar mandi rumahnya dalam keadaan telentang pada Sabtu (14/10) sekitar pukul 03.00.

Orang pertama yang menemukan jasad korban adalah kakak kandungnya, Fitriyah, 31.

Saat ditemukan, di leher almarhumah terdapat bekas luka cakar. Kemudian, keluarga almarhumah juga menemukan jejak kaki di sebuah lahan belakang rumah.

Karena itu, Fitriyah mencurigai, adik kandungnya sengaja dibunuh oleh orang tidak dikenal.

Karena meninggal dengan cara yang tidak wajar, peristiwa itu dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim).

Selanjutnya, Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jatim turun untuk melakukan pemeriksaan terhadap mayat korban pada Selasa (17/10).

Kuburan korban dibongkar pada hari yang sama untuk diotopsi. (bus/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#korban #sumenep #pembunuh #kasus #keluarga #radar madura #tersangka