SAMPANG, RadarMadura.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berupaya memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat. Misalnya, dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan.
Selain mengubah sirkuit ujian praktik pembuatan SIM C, Korlantas Polri menerapkan teknologi face recognition (FR) dalam proses ujian pembuatan SIM. Namun, hanya beberapa kantor satuan penyelenggara administrasi (satpas) saja yang menerapkan teknologi tersebut.
Meski belum diterapkan secara menyeluruh, upaya tersebut mendapat dukungan penuh dari sejumlah pihak. ”Ini menjadi bagian dari inovasi layanan. Kami mendukung penuh,” ujar Kasatlantas Polres Sampang AKP Tutud Yudho Prastyawan.
Menurut dia, teknologi pengenal wajah dalam pembuatan SIM tersebut sudah digunakan di aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar). FR berfungsi untuk membandingkan atau memverifikasi hasil foto liveness dengan data e-KTP.
Perwira berpangkat tiga balok emas itu menambahkan, teknologi FR juga bertujuan untuk melindungi masyarakat pemohon SIM. ”Sehingga dalam pengurusannya tidak ada lagi praktik calo atau joki,” tuturnya kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Dia menjelaskan, saat mengajukan pembuatan dan perpanjangan SIM, pemohon perlu melengkapi berkas persyaratan. Kemudian, mengikuti tahapan sesuai dengan ketentuan. Setelah itu, melakukan pembayaran di loket yang disediakan.
Praktisi Hukum Lukman Hakim berpendapat, upaya penerapan teknologi FR harus didukung dengan sarana dan prasarana (sarpras) yang memadai. Selain itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar program tersebut berjalan dengan baik.
”Korlantas Polri memiliki niat baik dalam membantu dan mempermudah masyarakat yang ingin memiliki SIM. Namun, ada sebagian warga yang justru tidak memahami layanan tersebut. Hal Ini yang harus dicarikan solusi,” tandasnya. (afg/yan)
Editor : Berta SL Danafia