SUMENEP, RadarMadura.id – Penerbitan surat izin mengemudi (SIM) kini semakin mudah. Namun, tetap melewati serangkaian tahapan yang ketat dengan teknologi canggih. Salah satunya dengan teknologi face recognition (FR) atau sensor wajah.
Kanit Regident Satlantas Sumenep Iptu Aris Wibawa menyatakan, teknologi tersebut memang sudah diberlakukan di Satpas Satlantas Polres Sumenep. ”Dipakai sejak pemohon mengajukan berkas pendaftaran. Intinya, wajah orang yang mengajukan pembuatan SIM harus direkam saat mendaftar,” ucapnya.
Saat memanfaatkan FR, pemohon diarahkan untuk berdiri di depan layar. Kemudian, mengikuti petunjuk yang ditampilkan di layar. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan nomor antrean pelayanan. ”Saat akan melakukan uji teori dan praktik, hanya pemohon yang terdaftar di FR yang bisa masuk ke ruangan. Kalau belum terdaftar, pintu tidak akan terbuka,” kata Aris.
Menurut Aris, teknologi FR dipakai untuk meminimalkan masuknya orang yang tidak berkepentingan ke kawasan uji praktik dan teori. Dengan demikian, pemohon tidak terganggu. Juga bertujuan meminimalkan praktik pungutan liar (pungli). ”Kalau banyak orang tidak berkepentingan masuk ke kawasan ujian, tentu ada potensi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” paparnya.
Dia menjelaskan, teknologi FR dalam pembuatan SIM sebenarnya sudah diuji coba sejak dua tahun terakhir. Namun, baru diterapkan awal tahun ini di satpas percontohan atau prototipe. ”Tidak akan ada calo dan pungli di area pelayanan. Apalagi, biaya pembuatan SIM nontunai dan bisa langsung diproses di loket bank,” pungkasnya. (bus/yan)
Editor : Berta SL Danafia