Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Makna HBA bagi Kajari Bangkalan Fahmi, Tegakkan Hukum dengan Mengedepankan Humanitas

Abdul Basri • Minggu, 23 Juli 2023 | 11:51 WIB

 

 

PIMPINAN: Kajari Bangkalan Fahmi menandatangani berkas di ruang kerjanya. 
PIMPINAN: Kajari Bangkalan Fahmi menandatangani berkas di ruang kerjanya. 
 

Setiap 22 Juli, insan Adhyaksa memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA). Lalu, apa makna HBA bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan Fahmi?

JUPRI, Bangkalan, Jawa Pos Radar Madura

PORTAL kendaraan melintang di depan pos keamanan kantor Kejari Bangkalan Jumat (21/7). Setiap orang yang hendak masuk kantor di Jalan Soekarno-Hatta tersebut dihentikan dan ditanyakan keperluannya oleh petugas sekuriti, tidak terkecuali wartawan koran ini.

Setelah mengetahui maksud dan tujuan, portal kendaraan itu dibuka secara elektrik. Kemudian, diarahkan untuk memarkir kendaraan di lapangan kantor Korps Adhyaksa. Di tempat yang sama, juga terdapat beberapa petugas yang sibuk memasang banner peringatan HBA.

Pemasangan benner itu dipantau oleh Kajari Bangkalan Fahmi. Sesekali, pria bertubuh tegap itu meminta anak anak buahnya yang berada di atas scaffolding untuk berhati-hati agar tidak jatuh. Tidak lama berselang, Fahmi mengajak koran ini ke ruang kerjanya.

Fahmi mengatakan, institusinya akan memperingati HBA ke-63 hari ini (22/7). Temanya Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis untuk Mengawal Pembangunan Nasional. ”Jadi, penegakan hukum harus tetap tegas, transparan, dan humanis,” ujarnya.

Selama 2023, ada enam perkara yang diselesaikan dengan mengedepankan aspek humanitas. Yaitu, melalui mekanisme restorative justice (RJ). Artinya, penyelesaian kasus tersebut tidak sampai ke meja hijau. ”Tidak semua perkara dapat dilakukan RJ. Artinya, perkara itu harus memenuhi syarat dan ketentuan,” tutur mantan Kasipidum Kejari Banyuwangi itu.

Menurut dia, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar suatu perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ. Yakni, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, bukan pengulangan, dan nilai kerugian negara tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Beberapa contoh perkara yang selama ini diselesaikan melalui mekanisme RJ adalah kasus penganiayaan, pencurian ringan, dan penipuan.

”Proses pelaksanaan penyelesaian perkara melalui RJ tidak cukup di sini (Kejari Bangkalan). Tetapi, juga harus mendapat persetujuan dari kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan agung (Kejagung),” ungkap Fahmi.

Fahmi menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan dengan memenuhi prinsip kepastian, transparan, dan proporsional. Karena itu, semua pekara harus diproses. ”Artinya, tidak ada istilah perkara digantung atau mengambang,” paparnya.

Dia berjanji institusinya akan transparan kepada masyarakat maupun insan pers saat mengusut perkara. Namun dalam situasi tertentu, institusinya tidak akan membeber pokok perkara ke publik agar tidak menjadi trial by the press. ”Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Fahmi menyampaikan, saat ini Kejari Bangkalan tidak hanya fokus dalam penegakan hukum. Namun, juga turut serta dalam pembangunan dan kemajuan daerah. Yaitu, membantu pemerintah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

”Upaya itu kami lakukan dengan menggandeng Pemkab Bangkalan. Kami memiliki Kasi pendata dan tata usaha negara (datun) yang salah satu tugasnya menjaga dan menegakkan marwah pemerintah. Salah satunya dalam upaya pengumpulan PAD,” tandasnya. (*/yan)

Editor : Abdul Basri
#Kajari bangkalan #Hari Bhakti Adhyaksa #hba #kejaksaan negeri