PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Polsek dan Koramil Tlanakan tengah disorot tajam. Lembaga hukum tersebut dilaporkan warga Dusun Gilin, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, bernama Hekam atas kasus pembongkaran bangunan pertokoan.
Bangunan tersebut berdiri di atas tanah seluas 1.300 meter persegi. Atas tindakan tersebut, Polsek Tlanakan dilaporkan ke Propam Polres Pamekasan dan Koramil Tlanakan dilaporkan ke polisi militer.
Fajri selaku kuasa hukum Hekam mengatakan, kliennya membangun pertokoan di atas tanah milik keluarganya. Tanah tersebut dikelola Hekam sejak puluhan tahun silam. Namun, pada 2020 tiba-tiba tanah tersebut diakui milik orang lain.
Bahkan, orang yang mengaku pemilik tanah tersebut mengantongi sertifikat hak milik (SHM). Sementara Hekam sendiri memiliki bukti kepemilikan berupa buku letter C Desa 634 Persil 22 Kelas Dt V atas nama Sutina Wiryo.
Tidak terima tanah tersebut dikuasai orang lain, Hekam akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Namun, gugatan itu ditolak. Pasca munculnya putusan tersebut, bangunan yang berdiri di atas tanah itu dibongkar.
Sayangnya, proses pembongkaran bangunan tanpa adanya surat perintah pengosongan dari PN Pamekasan itu dibantu aparat penegak hukum. Personel Polsek Tlanakan beserta anggota Koramil Tlanakan ikut hadir.
”Cara-cara atau tindakan dalam pengerahan dan pengamanan aparat yang dilakukan tanpa adanya surat perintah pengosongan resmi dari PN Pamekasan tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ungkapnya.
Keluarga Hekam tak bisa berbuat banyak saat bangunan milik mereka dibongkar paksa. Sebab, ada aparat yang berjaga di lokasi tersebut. ”Kami akan kawal tindakan-tindakan di luar hukum yang melibatkan pembongkaran ilegal itu,” ucapnya.
Hekam tidak tahu identitas asli pemilik SHM lahan yang dikelola bertahun-tahun itu. Namun, informasi yang dia peroleh, pemiliknya merupakan warga negara asing (WNA) yang tidak ada di Pamekasan.
Kapolsek Tlanakan AKP Achmad Supriyadi tidak berkomentar banyak. Menurut dia, kehadiran polisi saat itu atas permintaan si pemilik tanah. Tujuannya, mencegah terjadinya konflik antara kedua belah pihak.
”Silakan tanya kepada yang bersangkutan. Saya sudah memberikan surat alasan saya datang ke lokasi. Sebelumnya, proses mediasi sudah dilakukan di balai desa. Namun, keduanya sama-sama ngotot dengan pendiriannya masing-masing,” tandasnya. (afg/pen)
Editor : Abdul Basri