Lima eks pejabat itu adalah Achmad Mustaqim, mantan kepala DKP; Wildan Yulianto, mantan kepala DPUPR; dan Agus Eka Leandy, mantan kepala BKPSDA. Kemudian, Salman Hidayat, mantan disperinaker, dan Hosin Jamili, mantan DPMD.
Inspektur Inspektorat Bangkalan Joko Supriyono menyatakan, putusan pengadilan terhadap lima mantan Kadis tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, mereka masih berkesempatan menentukan sikap setelah menyimak putusan. ”Kami tunggu dulu sampai batas akhir. Sebab, kami belum tahu apakah mereka akan melakukan upaya hukum atau tidak,” ujarnya.
Joko Supriyono menjelaskan, sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gaji kelimanya hanya diberikan separo. Hak-hak tersebut akan distop setelah putusan kasus tersebut berkekuatan hukum tetap. ”Pensiunannya tidak dapat,” tutur pria yang juga Plt kepala BKPSDA Bangkalan tersebut.
Ramadan Mustika Pamungkas, penasihat hukum Salman Hidayat, menyatakan, klien dan keluarganya sudah mengetahui konsekuensi itu. Hanya, aturan mengenai pemecatan ASN terlibat kasus korupsi diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. ”Eksekusinya tergantung pemerintah daerah. Bahkan di daerah yang lain, mantan napi (korupsi) masih ada yang kembali menjabat PNS,” ujarnya.
Lawyer asal Bangkalan itu menerangkan, kliennya sudah mendarmabaktikan diri kepada pemerintah. Karena itu, dia berharap pemerintah memberikan kebijakan kepada mantan camat Tanah Merah tersebut. ”Dia banyak mencetak prestasi untuk Bangkalan,” harapnya. (jup/yan) Editor : Abdul Basri