SAMPANG - Peredaran narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) di Sampang kian marak dan meresahkan. Itu setelah, tim opsnal Satresnarkoba mengamankan tiga tersangka penyalahguna narkoba saat malam takbiran Hari Raya Idul Adha atau Sabtu (10/8).
Kasatresnarkoba Polres Sampang AKP Arief Kurniady dikonfirmasi melalui KBO Ipda Edi Eko Purnomo membenarkan hal tersebut. Saat malam takbiran, pihaknya bersama Polsek Torjun mengamankan dua pengedar SS asal Kecamatan Jrengik.
Keduanya teridentifikasi bernama Marsuki (27) asal Desa Plakaran dan Syamsudin (26) asal Desa Mlakah. "Mereka diamankan di kamar kos di Jalan Raya Torjun sekitar pukul 22.00. Barang Bukti (BB) yang dipegang Marsuki 1 gram dan Syamsudin 0,88 gram," katanya.
Menurut Eko, institusinya langsung mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, polisi lalu menangkap Imam Syafi'i, warga Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik. "Dia (Imam Syafi'i, Red) diamankan di rumahnya beserta BB SS seberat 0,6 gram," imbuhnya.
Dijelaskan, total BB SS yang disita jajarannya dari penangkapan tersebut sekitar 2,4 gram. "Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Polres Sampang. Mereka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Eko. (Moh Iqbal)
Editor : Administrator