Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Resmi! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Bersertifikasi Tahun 2025, Bisa Tembus Rp12 Juta per Bulan

Hasan Bashri • Selasa, 22 Juli 2025 | 22:31 WIB

 

Ilustrasi Gaji PPPK dan PNS
Ilustrasi Gaji PPPK dan PNS

RadarMadura.id — Tahun 2025 menjadi momen penting bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sertifikasi profesi kini bukan hanya bukti kompetensi, melainkan juga menjadi kunci utama peningkatan kesejahteraan.

Tapi, berapa sebenarnya gaji guru PPPK dengan sertifikasi profesi? Dan apa saja tunjangan yang bisa mereka terima?

Baca Juga: Mau Jadi Dosen PNS? Ini Syarat, Proses, dan Rincian Gaji Terbaru yang Perlu Kamu Tahu!

Mengapa Sertifikasi Profesi Penting bagi Guru PPPK?

Sertifikasi profesi guru tidak hanya memberikan pengakuan resmi terhadap kemampuan dan kualitas mengajar, tetapi juga membawa dampak nyata pada pendapatan bulanan.

Salah satu bentuk penghargaan ini datang dalam bentuk tunjangan sertifikasi yang besarnya setara dengan gaji pokok.

Misalnya, seorang guru PPPK di golongan IX dengan sertifikasi profesi berpotensi menerima tunjangan sertifikasi antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.

Artinya, total gaji dan tunjangan bisa menembus Rp10 juta bahkan lebih, tergantung masa kerja dan tanggung jawab yang diemban.

Baca Juga: Selamat! Pemerintah Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Solusi Baru bagi Honorer yang Tak Lolos Seleksi

Syarat Guru PPPK Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi

Namun, tidak semua guru PPPK otomatis menerima tunjangan tersebut. Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, berikut persyaratan yang wajib dipenuhi:

Bagi guru PPPK yang memenuhi seluruh kriteria ini, tunjangan sertifikasi akan dikucurkan setiap bulan—dan menjadi penambah penghasilan yang sangat signifikan.

Daftar Gaji Pokok Guru PPPK 2025, Resmi dari Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji guru PPPK mengalami penyesuaian dari aturan sebelumnya. Berikut adalah rincian gaji berdasarkan golongan jabatan PPPK 2025:

Golongan Rentang Gaji Pokok
I Rp1.938.500 – Rp2.900.900
II Rp2.116.900 – Rp3.071.200
III Rp2.206.500 – Rp3.201.200
IV Rp2.299.800 – Rp3.336.600
V Rp2.511.500 – Rp4.189.900
VI Rp2.742.800 – Rp4.367.100
VII Rp2.858.800 – Rp4.551.100
VIII Rp2.979.700 – Rp4.744.400
IX Rp3.203.600 – Rp5.261.500
X Rp3.339.600 – Rp5.484.000
XI Rp3.480.300 – Rp5.716.000
XII Rp3.627.500 – Rp5.957.800
XIII Rp3.781.000 – Rp6.209.800
XIV Rp3.940.900 – Rp6.472.500
XV Rp4.107.600 – Rp6.746.200
XVI Rp4.281.400 – Rp7.031.600
XVII Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Dengan demikian, guru PPPK yang berada di golongan atas dan telah bersertifikasi berpotensi mengantongi penghasilan hingga Rp12 juta per bulan, termasuk tunjangan dan kompensasi lainnya.

Uang Makan untuk PPPK: Tambahan Penghasilan dari Lembur

Selain gaji pokok dan tunjangan sertifikasi, guru PPPK juga berhak atas uang makan harian jika melakukan lembur, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.

Syarat Mendapatkan Uang Makan PPPK:

Besaran Uang Makan PPPK 2024:

Golongan Uang Makan per Hari
I & II Rp35.000
III Rp37.000
IV Rp41.000

Jika seorang guru PPPK golongan IV lembur lima kali seminggu selama empat minggu, maka ia berpotensi menerima uang makan hingga Rp820.000 per bulan sebagai tambahan penghasilan.

Kebijakan gaji dan tunjangan PPPK terus mengalami penyempurnaan untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga pendidik.

Guru PPPK yang bersertifikasi kini tidak hanya diakui kompetensinya, tetapi juga dihargai secara finansial melalui skema tunjangan dan insentif yang terus berkembang.

Memahami regulasi dan hak-hak ini bukan hanya penting untuk guru, tapi juga menjadi pengetahuan vital bagi masyarakat yang peduli terhadap masa depan pendidikan Indonesia. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#guru #pppk #PNS #2025 #gaji