Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Prof Dr H Erie Hariyanto, S.H., M.H., Guru Besar IAIN Madura Ajak Warga Selesaikan Sengketa Syariah melalui PA

Berta SL Danafia • Kamis, 28 September 2023 | 16:52 WIB
INSPIRATIF: Prof Dr H Erie Hariyanto, S.H., M.H. sedang bersantai di ruang tamu rumahnya di Jalan KH Cokroatmojo, Kelurahan Parteker, Kecamatan Kota Pamekasan, Rabu (27/9). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
INSPIRATIF: Prof Dr H Erie Hariyanto, S.H., M.H. sedang bersantai di ruang tamu rumahnya di Jalan KH Cokroatmojo, Kelurahan Parteker, Kecamatan Kota Pamekasan, Rabu (27/9). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Arus lalu lintas di Jalan KH Cokroatmojo kemarin (Rabu, 27/9) begitu ramai. Di sisi barat terdapat beberapa gang yang menjadi akses ke permukiman warga. Itu yang terlihat saat Jawa Pos Radar Madura (JPRM) menuju Gang VIII, Kelurahan Parteker, Pamekasan, kediaman Erie Hariyanto.

Saat JPRM tiba di rumah dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura yang mentereng dan menghadap utara itu, sang empu rumah berdiri di depan pintu. Erie dengan ramah mempersilakan koran ini masuk ke rumahnya.

Buah hati dari Zainal Abidin dan Ummu Kultsum itu lalu menyuguhkan segelas air putih. Dia lalu memulai obrolan tentang gelar guru besar yang baru didapat di ilmu hukum. Kajiannya fokus pada Ilmu Hukum Ekonomi Syariah. ”Bidang yang saya geluti terkait penyelesaian sengketa syariah melalui pengadilan agama (PA),” ujarnya.

Suami dari Sundusiyah itu menjelaskan, kebanyakan warga mengetahui PA hanya dalam persoalan perceraian. Padahal, berdasar UU PA Nomor 3 Tahun 2006, saat ini kewenangannya ditambah untuk menangani sengketa ekonomi syariah. ”Walau sudah hampir 15 tahun, ternyata pelaku usaha yang bersengketa dan berkaitan dengan ekonomi syariah masih minim,” ulasnya.

Pria 43 tahun itu mengaku tertarik menggeluti bidang ilmu hukum ekonomi syariah lantaran pembangunan ekonomi syariah di Madura cukup prospektif. Namun, pemahaman konsumen pelaku ekonomi syariah terhadap penyelesaian hukum saat ada sengketa masih rendah. ”Makanya kita perlu memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat melalui temuan penelitian berupa karya tulis,” tuturnya.

Dia berharap masyarakat Madura yang mayoritas beragama Islam lebih memahami tata cara penyelesaian problem hukum secara syariah. Salah satunya melalui PA sesuai dengan regulasi yang ada. ”Saya mengajak masyarakat untuk kian sadar akan hukum ekonomi syariah yang sudah difasilitasi oleh pemerintah melalui PA,” ajaknya.

Bapak satu anak itu menerangkan, warga Madura saat ini dinilai belum memahami hukum syariah. Karena itu, dia akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui literasi atau hasil penelitian yang dituangkan dalam bentuk karya tulis. ”Sehingga, masyarakat tidak asal-asalan dalam menyelesaikan sengketa. Sebab, sudah ada regulasi dan PA yang dapat membantu untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” tandasnya. (bai/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#IAIN #pamekasan #ekonomi #syariah #pa #sengketa #madura