Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan ke Aparat Hukum

Hendriyanto • Selasa, 14 Juli 2026 | 10:36 WIB
 
BNI menyediakan rata-rata 31 outlet kantor cabang dalam operasional terbatas mulai 28 Maret sampai 7 April  2024
Penyimpangan KUR di Jember berawal dari laporan perseroan.

JAKARTA, RadarMadura.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember, Jawa Timur, berawal dari laporan perseroan kepada aparat penegak hukum.

BNI menyampaikan laporan tersebut sejak 2024 setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.
 
Langkah pelaporan itu menjadi bagian dari upaya proaktif BNI untuk menjaga tata kelola penyaluran kredit dan memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian.

Perseroan memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, BNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen mendukung penanganan perkara secara kooperatif. Perseroan juga siap memberikan dukungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: BNI Pastikan KUR Tepat Sasaran Lewat Penguatan Tata Kelola dan Digitalisasi Kredit

“Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.

Okki menjelaskan, dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut berkaitan dengan proses penyaluran KUR di wilayah Jember. BNI telah melakukan pemeriksaan internal dan mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.

“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan,” kata Okki.

Menurut Okki, tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan.

BNI menegaskan penyaluran kredit tetap dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Lewat Agrinex Expo 2025, BNI Tegaskan Komitmen Perkuat Sektor Agribisnis Nasional

BNI juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara tersebut. Perseroan memastikan dukungan terhadap proses hukum dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai salah satu bank penyalur kredit program pemerintah, BNI menegaskan komitmennya menjaga integritas penyaluran KUR.

Perseroan ingin memastikan manfaat pembiayaan benar-benar diterima pelaku usaha yang berhak dan membutuhkan dukungan permodalan.

Melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum, penanganan internal, dan dukungan terhadap proses penyidikan, BNI menegaskan komitmennya mendukung pemberantasan fraud.

Perseroan juga terus memperkuat tata kelola kredit dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran pembiayaan. (*/dry)

Editor : Hendriyanto
penyimpangan KUR bni jember kur