JAKARTA, RadarMadura.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan layanan perbankan melalui penyesuaian status rekening tabungan dan giro yang berlaku efektif mulai 10 Mei 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut implementasi POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Penyesuaian itu bertujuan meningkatkan perlindungan nasabah sekaligus memperkuat sistem perbankan yang lebih sehat, aman, dan transparan. BRI juga ingin memastikan setiap rekening digunakan secara optimal serta meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Melalui kebijakan tersebut, status rekening tabungan dan giro dibagi menjadi tiga kategori, yakni Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, dan Rekening Dormant. Klasifikasi ini membantu pengelolaan rekening menjadi lebih tertib dan sesuai ketentuan regulator.
Baca Juga: BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7 Persen, Investasi Mulai Rp1 Juta
Direktur Operations BRI Hakim Putratama mengatakan penyesuaian status rekening menjadi bagian dari komitmen perseroan dalam menghadirkan layanan perbankan yang aman di tengah meningkatnya transaksi digital masyarakat.
“BRI terus berupaya memastikan seluruh layanan perbankan berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator. Penyesuaian status rekening ini menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang merugikan masyarakat maupun industri perbankan,” ujar Hakim Putratama.
BRI mengimbau nasabah untuk rutin bertransaksi agar rekening tetap berstatus aktif. Aktivitas tersebut dapat berupa transaksi dana masuk, dana keluar, maupun pengecekan saldo melalui berbagai kanal layanan, termasuk BRImo.
Dengan menjaga rekening tetap aktif, nasabah dapat terus menikmati layanan transaksi perbankan tanpa kendala. Langkah ini juga mendukung berbagai kebutuhan keuangan sehari-hari secara lebih aman dan nyaman.
Nasabah yang rekeningnya berstatus Tidak Aktif dapat melakukan aktivasi ulang melalui aplikasi BRImo maupun kantor BRI terdekat. Sementara itu, rekening yang telah berstatus Dormant hanya dapat diaktifkan kembali melalui kantor BRI sesuai prosedur yang berlaku.
Hakim menegaskan partisipasi aktif nasabah menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem transaksi perbankan yang sehat. Selain menjaga rekening tetap aktif, nasabah juga diimbau rutin memperbarui data pribadi seperti alamat, email, nomor telepon, dan dokumen identitas.
Baca Juga: UTM Jalin Kerja Sama dengan BRIN, Tingkatkan Performa Dosen di Bidang Riset dan Inovasi
“Kami mengajak seluruh nasabah untuk rutin memastikan rekening tetap aktif, melakukan pengkinian data pribadi, serta menjaga keamanan akses layanan perbankannya. Dengan demikian, nasabah dapat terus menikmati kemudahan transaksi secara optimal sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap potensi risiko kejahatan keuangan,” ujarnya.
Sebagai salah satu bank dengan jaringan layanan terluas di Indonesia, BRI terus memperkuat transformasi digital dan kualitas layanan. Melalui BRImo dan jaringan kantor di seluruh Indonesia, BRI memastikan nasabah memperoleh layanan perbankan yang aman, mudah, dan nyaman sekaligus mendukung terciptanya ekosistem perbankan nasional yang lebih kuat dan tepercaya. (*/dry)
Editor : Hendriyanto