Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

JPU Kejari Sumenep dan Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Narkoba Sama-Sama Banding

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 23 Mei 2025 | 18:29 WIB
ilustrasi persidangan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba. (RADAR SAMPIT)
ilustrasi persidangan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba. (RADAR SAMPIT)

SUMENEP, RadarMadura.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep Surya Rizal Hertady dan oknum anggota dewan yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Bambang Eko Iswanto (BEI) kompak mengajukan banding.

Itu setelah majelis hakim memvonis BEI dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan.

Juru Bicara PN Sumenep Jheta Tri Dharmawan mengatakan, berkenaan dengan perkara yang melibatkan BEI dipastikan belum inkrah.

Sebab, terdakwa memutuskan untuk menempuh upaya hukum lanjutan. ”Terdakwa mengajukan banding,” katanya.

Menurut Jetha, upaya hukum lanjutan tidak hanya dilakukan terdakwa. JPU Kejari Sumenep juga melakukan hal yang sama.

”Berkenaan dengan banding nanti menjadi kewenangan majelis hakim pengadilan tinggi,” ucapnya.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, Hawiyah Karim selaku kuasa hukum BEI membenarkan jika kliennya mengajukan banding.

Tapi, upaya hukum lanjutan tersebut dilakukan sendiri oleh kliennya, tidak melalui dirinya. ”Yang bersangkutan mengajukan banding sendiri,” ucapnya.

Sementara itu, JPU Kejari Sumenep Surya Rizal Hertady mengaku sengaja banding karena terdakwa melakukan upaya hukum lanjutan. Dia berharap putusan majelis hakim nanti tidak berubah.

”Sebab, putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan kami. Bahkan, dendanya lebih besar,” ucapnya.

Vonis terhadap BEI dibacakan majelis hakim PN Sumenep pada Rabu (14/5). BEI divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan.

Vonis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejari Sumenep yakni 10 tahun penjara. Tapi, nominal denda yang harus dibayar lebih besar vonis hakim. Sebab, JPU hanya menuntut terdakwa Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Sekadar mengingatkan, BEI diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.30.

Jika merujuk data SIPP PN Sumenep, anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diamankan di ruang tamu milik Ustad Bisri yang terletak di Desa Kombang, Kecamatan Talango.

Saat menggeledah kamar tidur mantan Kades Palasa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu kurang lebih 15,76 gram. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan BEI sebagai pengedar.

Penangkapan BEI merupakan hasil pengembangan dari kasus yang melibatkan Edi Subaidi, 33, warga Desa Palasa, Kecamatan Talango; dan Khairil Anwar, 23, warga Desa/Kecamatan Talango.

Keduanya diamankan polisi di salah satu rumah warga Desa Palasa saat asyik nyabu. Narkoba seberat 0,21 gram disebut berasal dari BEI. (iqb/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#jpu #terdakwa #kejari sumenep #bei #banding #narkoba #putusan #pengedar