SAMPANG, RadarMadura.id – Perusahaan rokok di Pulau Garam semakin menjamur. Tidak terkecuali di Kecamatan Tambelangan.
Tapi, rokok yang sudah beredar di pasaran tersebut diduga tanpa cukai alias ilegal.
Berdasar data yang dihimpun JPRM, salah satu merek rokok yang diduga tanpa cukai adalah Ogold Losari dan L300. Informasinya, pemilik dari label rokok tersebut adalah Sakur.
Lokasinya di Desa/Kecamatan Tambelangan. Tapi, Sakur juga memproduksi rokok legal atau resmi bermerek Payung Mas.
Sumber tepercaya JPRM mengatakan, selama 24 jam pekerja memproduksi rokok dalam beberapa sif.
Setiap sif terdiri dari sembilan jam. Masing-masing sif ada empat buruh yang bekerja.
”Kalau siang produksi merek Payung Mas (legal). Kalau malam hingga dini hari, memproduksi yang durno (ilegal, Red),” ujarnya.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Sakur mengakui memproduksi enam merek rokok. Salah satunya merek Payung Mas. Pabrik rokok tersebut didirikan sejak 2021.
Terkait rokok bermerek Ogold Losari, diakui juga buatan pabriknya. Jika ada rokok merek Ogold Losari tanpa cukai, ditegaskan bukan buatan perusahaannya.
”Kami hanya memproduksi rokok Ogold Losari yang legal. Sedangkan untuk rokok yang tidak resmi (ilegal) bukan milik saya. Semua rokok yang kami buat resmi (legal),” tegasnya.
Menurutnya, jika ada rokok ilegal bermerek Ogold Losari beredar di tengah-tengah masyarakat, khususnya di Kecamatan Tambelangan, Sakur angkat tangan.
Sebab, itu di luar tanggung jawabnya. ”Rokok Ogold yang ilegal itu bukan milik saya. Kalau yang resmi itu milik saya,” klaimnya. (bai/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia