RadarMadura.id – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 kembali mencuat dan menyedot perhatian publik.
Kabar yang menyebutkan bahwa dana pensiun akan naik sebesar 16 persen pada bulan Agustus 2025 membuat banyak pensiunan berharap dan bertanya-tanya soal kebenarannya.
Namun, apakah kabar ini benar adanya? Berikut penelusurannya.
PT Taspen Buka Suara soal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025
Sebagai pengelola dana pensiun PNS, PT Taspen akhirnya angkat bicara menanggapi isu yang beredar luas di masyarakat.
Pihaknya menegaskan bahwa hingga pertengahan Juli 2025 belum ada edaran resmi dari pemerintah terkait kebijakan kenaikan gaji pensiunan.
"Informasi mengenai penyesuaian dana pensiun harus merujuk pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Hingga saat ini, kami masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024," ungkap perwakilan Taspen dalam keterangannya.
PT Taspen juga menghimbau seluruh pensiunan untuk tidak mudah terpengaruh isu liar dan selalu memantau kanal resmi Taspen, baik situs web maupun media sosial, untuk mendapatkan informasi yang valid.
Gaji Pensiunan PNS 2025 Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Meskipun belum ada perubahan resmi, banyak pensiunan yang tetap menantikan pencairan dana pensiun setiap bulannya.
Sebagai informasi, besaran dana pensiun yang diterima berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.
Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
-
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
-
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
-
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
-
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
-
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Jangan Tertipu Isu, Pantau Informasi Resmi!
Mengingat banyaknya isu yang beredar, sangat penting bagi para pensiunan untuk tidak langsung percaya informasi yang belum terverifikasi.
PT Taspen dan instansi terkait akan selalu mengumumkan perubahan regulasi secara resmi melalui kanal yang bisa diakses publik.
Baca Juga: BKN Bongkar Sistem Baru Seleksi CPNS dan PPPK 2025, Kamu Sudah Tahu?
Hingga saat ini, belum ada kepastian soal kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025. Semua masih mengacu pada aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024.
Meski begitu, harapan akan adanya penyesuaian dana pensiun tetap terbuka, apalagi melihat inflasi dan kenaikan kebutuhan hidup.
Pastikan Anda selalu mendapatkan informasi terbaru dari sumber resmi agar tidak tersesat dalam kabar bohong yang merugikan. (hasan)
Editor : Hasan Bashri