Pembentukan RUU Omnibus Law Baru Belum Diperlukan

Dafir. • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 14:01 WIB
MH Said Abdullah
MH Said Abdullah

 
SAAT ini berkembang wacana mengenai pembentukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan. Atas wacana tersebut, kami memandang bahwa pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru belum diperlukan, sebab kita telah memiliki regulasi yang mengatur sektor keuangan secara komprehensif.

Hukum dibentuk untuk memberikan kepastian mengenai aturan yang berlaku bagi semua pihak. Namun, apabila produk hukum terlalu sering berubah, hal tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian terhadap aturan itu sendiri.

Sebagai anggota Komisi XI DPR RI, kami memandang pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru belum dibutuhkan karena beberapa alasan:

1. Kita telah memiliki Omnibus Law Sektor Keuangan

Kita telah memiliki regulasi yang bersifat omnibus di sektor keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Regulasi tersebut telah menjangkau sejumlah aspek penting, antara lain:
a. penguatan kelembagaan melalui penataan kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan;
b. memberikan kepastian terhadap perlindungan konsumen;
c. memberikan ruang bagi akumulasi dana sektor keuangan yang berkesinambungan; dan
d. menjangkau perkembangan produk keuangan digital, seperti aset kripto, financial technology (fintech), dan bulion.

2. UU P2SK telah mengatur sektor keuangan secara luas

UU P2SK telah memberikan ruang pengaturan yang lebih luas terhadap sektor perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan polis, dana pensiun, hingga koperasi jasa keuangan.

Jangkauan pengaturan yang luas tersebut telah memberikan landasan dan kepastian hukum bagi para pelaku pasar di sektor keuangan.

Selain itu, pemberlakuan UU P2SK belum genap tiga tahun. Karena itu, kita belum sepenuhnya dapat merasakan dan mengevaluasi asas manfaat dari pelaksanaan UU P2SK secara menyeluruh.

3. Jangan memberikan sinyal regulasi mudah berubah

Wacana pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru kami khawatirkan dapat menjadi sinyal bagi pasar bahwa regulasi di sektor keuangan berubah terlalu cepat.

Padahal, pemberlakuan UU P2SK pada 2023 telah membawa konsekuensi bagi para pelaku pasar untuk melakukan berbagai penyesuaian, termasuk perubahan model bisnis dan investasi baru.

Jika terjadi perubahan regulasi dalam waktu yang relatif singkat, pelaku pasar kembali harus melakukan penyesuaian. Hal tersebut berpotensi memunculkan biaya baru, termasuk kemungkinan perubahan model bisnis, di tengah kondisi sektor keuangan yang menghadapi tekanan eksternal cukup kuat, salah satunya kenaikan Fed Rate.

4. Yang dibutuhkan adalah penguatan aturan turunan dan kapasitas kelembagaan

Kebutuhan pengaturan di sektor keuangan saat ini lebih diperlukan pada penyempurnaan dan penguatan aturan turunan dari UU P2SK Tahun 2023.

Karena itu, yang perlu kita dorong adalah akselerasi implementasi regulasi sekaligus penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Bursa Efek Indonesia, serta para pelaku pasar.

5. Perubahan aturan harus berdasarkan evaluasi yang memadai

Perubahan terhadap suatu aturan hendaknya didasarkan pada evaluasi yang memadai terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya.

Saat ini, baik pemerintah maupun DPR belum memiliki kajian komprehensif mengenai pelaksanaan UU P2SK sebagai bahan evaluasi. Karena itu, perubahan terhadap undang-undang di sektor keuangan berpotensi tidak memiliki pijakan akademik dan proses teknokrasi yang memadai.

Kondisi tersebut dikhawatirkan justru dapat menimbulkan gejolak baru pada industri keuangan serta berpotensi membuka ruang terjadinya abuse.

Dengan demikian, sebelum mendorong pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru, lebih baik kita memastikan terlebih dahulu bahwa UU P2SK yang telah ada benar-benar dilaksanakan, dievaluasi, dan diperkuat. Kepastian hukum dan konsistensi regulasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan pasar serta stabilitas sektor keuangan.

*)MH Said Abdullah, Anggota Komisi XI DPR RI

Editor : Dafir.
dpr ri omnibus law said abdullah pdi perjuangan