JAKARTA — Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027. Pembahasan berlangsung produktif dan sejumlah kesepakatan penting telah dicapai, salah satunya terkait penganggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, selama ini mayoritas tenaga P3K, khususnya guru dan tenaga pendidik di daerah, pembiayaan gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, mulai tahun 2027, Banggar DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati agar kebutuhan gaji atau honorarium tenaga P3K tersebut ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kesepakatan Banggar DPR dengan pemerintah mengenai anggaran gaji P3K ini mengakhiri ketidakpastian yang selama ini dirasakan para tenaga P3K. Sekaligus menepis kekhawatiran mereka mengenai kemungkinan pemutusan kontrak,” ujar Said.
Menurutnya, dalam RAPBN 2027 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 23 triliun untuk kebutuhan gaji tenaga P3K. Dengan adanya kepastian anggaran tersebut, para tenaga P3K diharapkan tidak lagi merasa khawatir terhadap keberlangsungan pekerjaan mereka.
“Dengan anggaran yang telah kami sepakati melalui RAPBN 2027 sebesar Rp 23 triliun, para tenaga P3K tidak perlu khawatir lagi. Negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka untuk tahun depan,” tegasnya.
Said menilai keberadaan tenaga P3K, khususnya guru dan tenaga pendidik, memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah. Mereka menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan pendidikan dan mencerdaskan anak-anak Indonesia.
“Kami memandang P3K ini sangat penting perannya. Mereka menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan anak-anak di daerah. Karena itu, kami di Banggar DPR perlu memberikan kepastian terhadap kebutuhan anggaran mereka ke depan,” katanya.
Keputusan tersebut, lanjut Said, sekaligus merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara pimpinan DPR RI dengan perwakilan tenaga P3K yang sebelumnya menginginkan adanya kejelasan mengenai keberlanjutan status dan pekerjaan mereka.
Dalam kesepakatan tersebut, tanggung jawab pembiayaan gaji P3K yang sebelumnya menjadi beban pemerintah daerah akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN.
“Dengan keputusan ini, kami berharap para tenaga P3K tidak perlu khawatir. Negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka di tahun depan. Kami meminta para P3K terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” ujar Said.
Di sisi lain, Said menyebut pengalihan pembiayaan gaji P3K ke APBN juga akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah. Berkurangnya beban belanja rutin untuk membiayai P3K diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi daerah untuk mengalokasikan anggaran pada agenda pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
“Kabar baik ini sekaligus memberikan angin segar bagi daerah. Pemerintah daerah tidak lagi dibayang-bayangi persoalan terkait kelangsungan pembiayaan P3K ke depan. Berkurangnya beban anggaran rutin untuk P3K akan memberikan ruang bagi daerah untuk menyelenggarakan berbagai agenda pembangunan,” pungkasnya. (*/daf)
Editor : Dafir.