Oleh UNTUNG WAHYUDI
RAMADAN kembali menyapa. Bulan penuh berkah yang ditunggu kehadirannya oleh umat Islam sedunia akhirnya tiba. Kehadiran bulan yang juga penuh ampunan ini, selain membutuhkan persiapan fisik dan mental, juga membutuhkan persiapan finansial.
Tak dapat dimungkiri bahwa kebutuhan pokok pada saat bulan puasa sering kali mengalami kenaikan yang signifikan. Ditambah lagi kebutuhan belanja yang bertambah dan perlu diimbangi dengan keuangan yang cukup.
Berbicara tentang finansial, tiba-tiba pikiran tertuju pada kondisi kesejahteraan guru honorer yang sampai saat ini masih jauh dari layak. Rasanya memang tidak akan pernah selesai jika kita mau membahas permasalahan guru honorer.
Sebagaimana diketahui, isu tentang guru honorer yang—seolah-olah—dipandang sebelah mata baru-baru ini kembali mencuat setelah Badan Gizi Nasional (BGN) berencana mengangkat para staf pegawai SPPG sebagai ASN PPPK.
Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program pemerintah yang saat ini sedang berjalan. Meskipun menuai pro dan kontra, program ini terus dilanjutkan.
Dikutip dari laman mpr.go.id (16/1), BGN akan mengangkat 32.000 pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program MBG sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK/P3K) per 1 Februari 2026.
Hal ini seperti disampaikan Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa, 20 Januari 2026.
Namun, menurut Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, yang juga anggota Komisi IX DPR RI, pemerintah juga harus memperhatikan nasib guru honorer dan tenaga kesehatan agar diberi peluang yang sama untuk menjadi PPPK (P3K).
Neng Eem menjelaskan, pihaknya mengapresiasi keputusan BGN tersebut, namun agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat, ia meminta pemerintah segera membuat regulasi untuk mempercepat pengangkatan guru honorer dan tenaga kesehatan dengan status P3K juga.
Apa yang disampaikan Ketua Fraksi PKB MPR RI tersebut memang masuk akal. Pemerintah jangan sampai menciptakan kesenjangan atau kecemburuan sosial antara guru honorer dan pegawai SPPG.
Guru honorer yang sudah lama mengabdi, bahkan ada yang lebih dari sepuluh tahun, setidaknya mendapatkan prioritas untuk segera diangkat menjadi ASN PPPK.
Jika mau ditilik, pemerintah memang sudah mengangkat puluhan ribu guru honorer, tapi jumlah tersebut masih jauh dari harapan. Karena faktanya, guru honorer di beberapa daerah belum mendapatkan bayaran yang layak.
Bahkan, Sebagian dari mereka hanya mendapatkan bayaran 200.000 rupiah per bulan. Sanggupkah mereka bertahan hidup atau memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah meroketnya harga bahan pokok?
Minimnya kesejahteraan membuat banyak guru honorer harus mencari pekerjaan sampingan. Ada yang berdagang, menjadi reseller, bahkan menjadi afiliator di sejumlah platform media sosial dan toko online.
Tak sedikit guru yang juga menjadi kreator konten dan bergabung di FB Pro. Mereka berbagi tips dalam mengajar, atau sekadar membuat konten lucu dan menghibur.
Sebagai afiliator, mereka rela bergadang menawarkan barang jualan yang terafiliasi dengan sejumlah brand atau agen penjualan pakaian, makanan, atau aksesori.
Perhatian Pemerintah
Dalam sebuah pertemuan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan dengan tegas bahwa guru akan menjadi hebat dan berkualitas jika dibarengi dengan kesejahteraan yang memadai.
Semangat guru dalam mengajar dan mencerdaskan generasi muda, selain dengan keterampilan dan keahlian, juga dengan kesejahteraan yang menyertai.
Dalam siaran pers Nomor: 58/sipers/A6/I/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) menegaskan komitmen dan keberpihakan kepada guru non-ASN di 2026.
Tahun ini, Kemendikdasmen telah menganggarkan lebih dari Rp14 triliun untuk aneka tunjangan bagi guru non-ASN. Dengan penyaluran ini, diharapkan guru semakin sejahtera dan berkomitmen dalam menjalankan tugasnya.
Sejumlah kebijakan strategis secara bertahap dan berkelanjutan telah disiapkan untuk meningkatkan kesejahteraan, kepastian status, serta perlindungan bagi guru non-ASN.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kemendikdasmen dalam memastikan guru dapat menjalankan perannya secara profesional dan bermartabat (mendikdasmen.go.id).
Beberapa kebijakan yang disampaikan Mendikdasmen, di antaranya: Pertama, pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK.
Dalam lima tahun terakhir, pemerintah secara konsisten telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi ASN melalui skema PPPK.
Kedua, guru non-ASN juga mendapatkan akses untuk mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG), baik PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu.
Sepanjang tahun 2024 s.d. 2025, tercatat lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti PPG, baik melalui jalur PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu.
Melalui PPG, guru berhak mendapat kesempatan yang setara untuk memperoleh sertifikasi pendidik sebagai pengakuan profesional sekaligus upaya peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah.
Ketiga, dari sisi kesejahteraan. Mulai tahun 2026, pemerintah menaikkan insentif untuk guru non-ASN, yang sebelumnya Rp 300.000 menjadi Rp 400.000 per orang per bulan.
Kenaikan ini diharapkan dapat mendorong profesionalisme guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan menjadi motivasi untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih berkualitas.
Upaya pemerintah untuk menyejahterakan guru honorer sudah seharusnya untuk didukung oleh para pemangku kebijakan. Jangan sampai tugas berat guru honorer yang telah turut mencerdaskan generasi bangsa luput dari perhatian pemerintah.
Idealnya, guru itu tidak perlu mencari pekerjaan sampingan, karena tugas guru sudah banyak dan berat. Konsentrasi mereka dalam mendidik anak jangan sampai terpecah karena harus mencari penghasilan atau pekerjaan sampingan demi mencukupi kehidupan sehari-hari. (*)
*)Penulis lepas, tinggal di Sumenep
Editor : Hera Marylia Damayanti