Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Mengapresiasi Kinerja Guru

Hera Marylia Damayanti • Senin, 25 November 2024 | 13:25 WIB

Suraji, sekretaris PGRI Bangkalan sekaligus Kepala SDN Jambu 2, Burneh
Suraji, sekretaris PGRI Bangkalan sekaligus Kepala SDN Jambu 2, Burneh
 

Oleh SURAJI

 

PENGEMBANGAN karakter manusia merupakan aspek krusial dalam membangun sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Perlu ditanamkan nilai-nilai luhur bangsa, jiwa nasionalisme, integritas, dan ketangguhan pribadi. Konsep ini sejalan dengan pemikiran Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hadjar Dewantara yang menekankan bahwa pendidikan dan pengajaran harus berlandaskan pada budaya dan kemasyarakatan bangsa Indonesia, dengan tujuan mencapai kebahagiaan batin dan keselamatan hidup lahir.

Visi Indonesia 2045 adalah Indonesia Maju dengan generasi emas sebagai bonus demografi. Pada saat itu Indonesia diperkirakan akan menjadi (kekuatan) ekonomi terbesar keempat di dunia. Untuk mencapai visi tersebut, salah satu pilar yang harus dicapai adalah terciptanya SDM yang unggul. Menyadari hal itu, sejak 2019, salah satu fokus utama APBN adalah pembangunan SDM.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang baru telah menyampaikan visi dan misinya untuk membangun karakter bangsa yang berkemajuan. Namun, hal tersebut perlu dibuktikan atau digeneralisasikan dalam bentuk regulasi yang menguntungkan dunia pendidikan Indonesia secara umum. Perubahan sistem yang terlalu sering dapat menghambat kemajuan pendidikan.

Melalui peringatan Hari Guru Nasional 2024 dan Ulang Tahun Ke-79 PGRI, banyak harapan yang ditujukan kepada pemimpin bangsa ini untuk terus membangun sistem pendidikan dan mengembangkan kompetensi SDM unggul bagi semua pelaku pendidikan, termasuk para pemangku kepentingan, praktisi, dan semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan untuk terus bergerak dan melangkah maju sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dimiliki masing-masing. Pada saat pendidikan sudah mulai bergerak maju, maka harus didukung oleh semua pihak untuk terus bersama-sama membangun sistem pendidikan yang lebih baik di negeri ini.

Bulan November yang ditetapkan sebagai bulan guru tentu membawa harapan besar bagi seluruh guru di Indonesia. Guru memegang peranan penting dalam memajukan dan membangun sumber daya manusia unggul. Guru harus dapat menjalankan peran mereka secara maksimal untuk mencerdaskan anak bangsa. Namun, hal tersebut harus didukung oleh kewenangan yang memadai bagi guru untuk menerima hak-hak mereka sebagai pendidik dan juga melaksanakan kewajiban mereka secara proporsional.

Perlindungan terhadap Guru

Undang-undang perlindungan terhadap guru perlu segera disusun dan diimplementasikan. Hal ini mengingat maraknya kasus perundungan terhadap guru yang terjadi di berbagai daerah. Kondisi ini tentu tidak dapat dibiarkan, mengingat peran dan fungsi guru sebagai pendidik yang mencetak generasi penerus bangsa.

 

Kekurangan Guru

Lembaga pendidikan masih mengalami kekurangan guru. Hal ini dapat menyebabkan hambatan atau tantangan untuk mencapai hasil pembelajaran yang optimal. Oleh karena itu, pemerintah memiliki peran penting untuk menambah tenaga guru, baik melalui PPPK maupun PNS. Namun, keterbatasan anggaran menyebabkan kuota di berbagai daerah sangat minim, sementara pendaftar atau peminat sebenarnya cukup banyak. Ini karena banyaknya lulusan sarjana kependidikan di negeri ini. Pemerintah seharusnya dapat mengangkat guru sebagai ASN secara proporsional agar dapat berperan lebih maksimal dalam mencerdaskan anak bangsa dan menutupi kekurangan guru di setiap lembaga.

Khususnya di Bangkalan, perlu adanya penambahan kuota pengangkatan guru ASN dengan mempertimbangkan rasio kekurangan guru di setiap lembaga. Sebaiknya tidak memaksakan diri dengan menarik ASN yang sudah mengabdi di lembaga swasta untuk menutupi kekurangan tersebut, karena peran serta mereka dalam dunia pendidikan sangatlah besar, baik secara materi maupun sumber daya manusia.

Baca Juga: Bersinergi Mencegah Pencemaran Mikroplastik

Penuhi Hak Guru

Perlu dilakukan penafsiran bersama terhadap kompilasi hukum dan perundang-undangan tentang guru agar tidak terjadi kontradiksi dan ego sektoral dalam implementasinya. UU Guru dan Dosen 14/2005 dan UU ASN 20/2023 serta aturan turunannya, yaitu Perpres 21/2023 dan Permendikbud 15/2018 yang diganti dengan Permendikbud 25/2024, semuanya itu memiliki penafsiran yang komprehensif dan butuh sosialisasi yang masif oleh berbagai ahli pendidikan, karena hak-hak guru serta kewajibannya ada di situ. Contohnya, hak libur guru sesuai dengan kalender akademik ditafsirkan berbeda oleh berbagai daerah karena ada yang melaksanakan libur guru sesuai dengan kalender pendidikan. Ada juga yang guru tidak boleh libur karena mengacu pada UU ASN.

Contoh lain, pencairan TPP bagi guru, di ASN Guru Kemenag atau dosen dapat berlangsung setiap bulan. Sedangkan di ASN Kementerian Pendidikan, pencairan TPP dilakukan setiap 3 bulan. Hal ini pun masih tidak terjadwal dan harus ada kesesuaian pada proses pengadministrasian di berbagai daerah. Jika administrasinya telah selesai, akan segera cair. Mungkin perlu dilakukan penyamaan agar tercipta rasa keadilan bagi semua guru di seluruh Indonesia.

Terkait jam kerja ASN, sebagian mengacu pada undang-undang guru dan dosen dengan 24 jam mengajar, sementara yang lain memaknai sebagai 40 jam kerja dengan dua setengah jam istirahat atau 37,5 jam. Pemahaman ini berdampak pada kebijakan daerah yang berbeda-beda. Beberapa daerah memberikan tunjangan atau insentif berdasarkan jam kerja, sementara yang lain tidak.

Baca Juga: Tiga Srikandi Jatim Representasi Perempuan dalam Politik

Harapan Baru

Pergantian kepemimpinan di Kementerian Pendidikan menjadi harapan baru bahwa pendidikan di Indonesia harus lebih kuat dan lebih maju. Maka, untuk menciptakan itu semua harus dicetak guru yang kuat dan bermutu untuk Indonesia yang berkemajuan, juga harus dibangun dengan SDM yang kompetitif, kredibel, dan berkualitas. Hal itu semua akan terwujud apabila ada kerja sama yang maksimal dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menciptakan sebuah sistem dan manajemen pendidikan yang lebih maju sesuai dengan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Perihal teknis Kurikulum Pendidikan Merdeka Belajar dan program Merdeka Mengajar serta lainnya, kami serahkan penuh kepada pimpinan pendidikan di negeri ini. Yang terpenting bagi kami sebagai pelaksana dapat memaksimalkan peran guru sebagai pendidik maupun sebagai tenaga kependidikan dan tidak dibebani dengan persoalan administrasi kependidikan yang memberatkan. (*)

*)Sekretaris PGRI Bangkalan sekaligus Kepala SDN Jambu 2, Burneh

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#guru #permendikbud #sdm unggul #merdeka belajar #indonesia maju #pengembangan karakter manusia #pgri #perlindungan #kurikulum pendidikan #tenaga kependidikan #Undang-undang #hari guru nasional #dunia pendidikan #Merdeka Mengajar