Oleh ABD. MUNI
BELAKANGAN ini media online semakin gencar menciptakan narasi yang menghakimi gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Dengan beragam opini sumbing dan narasi yang terkadang tidak berdasar, media ini mencoba untuk menggambarkan gerakan tersebut sebagai sesuatu yang murni didorong oleh kepentingan materi belaka. Padahal, gerakan ini memiliki dasar yang lebih mendalam, bukan hanya soal keuntungan pribadi atau keserakahan kelompok hakim. Media yang menyebarkan narasi sempit ini jelas tidak hanya gagal memahami konteks, tetapi juga berpotensi merusak citra lembaga peradilan yang sudah seharusnya dihormati.
Salah satu narasi yang sering digulirkan adalah anggapan bahwa gerakan ini hanya bertujuan untuk memperjuangkan kesejahteraan material hakim semata. Pembuat narasi ini seolah-olah tahu segalanya tentang dunia kehakiman, padahal mereka terlalu terjebak pada pandangan yang sempit dan materialistis. Artinya, tujuan dari gerakan SHI jauh lebih kompleks dan menyangkut aspek yang jauh lebih penting, yaitu keadilan, kesejahteraan yang layak, serta pengakuan terhadap status hakim sebagai penjaga konstitusi dan keadilan di negeri ini.
Aktor Utama
Gerakan SHI tidak muncul begitu saja tanpa alasan yang sah dan rasional. Untuk memahami gerakan ini dengan baik, kita perlu melihatnya dari dua perspektif yang saling mendukung: teori kekuasaan dan perspektif yuridis. Dari perspektif teori kekuasaan, Indonesia menganut sistem trias politica, yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiganya memiliki kedudukan yang setara dalam kerangka reformasi hukum dan ketatanegaraan. Perbedaan antara ketiganya terletak pada kewenangan dan kompetensi masing-masing, bukan pada status sosial atau material.
Oleh karena itu, sangat tidak rasional jika hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang memiliki kedudukan setara dengan dua lembaga kekuasaan negara lainnya, dipandang sebelah mata dalam hal kesejahteraan dan keamanan. Dalam hal ini, gerakan SHI bertujuan untuk memperjuangkan hal yang seharusnya menjadi hak mereka, yaitu kesejahteraan yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan posisi mereka sebagai bagian dari lembaga negara yang vital.
Dari perspektif yuridis, gerakan ini bisa dilihat sebagai sebuah tuntutan yang sah. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Artinya, hakim memegang peran yang sangat penting dalam sistem peradilan Indonesia, yang tidak boleh diintervensi oleh pihak lain, baik itu pimpinan lembaga peradilan maupun pihak luar yang tidak berkepentingan langsung. Keputusan hakim dalam sidang adalah keputusan yang mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, sesuai dengan kewenangannya yang diatur oleh hukum.
Dengan demikian, SHI bukanlah sebuah gerakan yang didorong oleh ego atau ambisi pribadi, tetapi lebih pada hak yang seharusnya diterima oleh para hakim sebagai bagian dari sistem peradilan. Gerakan ini pada dasarnya adalah upaya untuk memastikan bahwa mereka yang menjalankan tugas mulia menegakkan hukum dan keadilan mendapat penghargaan yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka.
Bukan Ego
Adalah penting untuk memahami bahwa gerakan SHI bukanlah sebuah upaya untuk memperjuangkan kepentingan pribadi atau kelompok hakim. Seperti yang telah disebutkan, para hakim bukanlah orang sembarangan. Mereka adalah cendekiawan bergelar yang mulia, yang diamanahi untuk menjaga keadilan dan menjalankan kekuasaan kehakiman dengan penuh tanggung jawab. Tanpa mereka, persidangan tidak akan dapat berlangsung, dan penegakan hukum akan terhenti. Hal ini mengingatkan kita pada pentingnya keberadaan hakim dalam setiap proses peradilan, yang berfungsi sebagai penjaga konstitusi dan penegak hukum.
Gerakan ini juga mengingatkan kita akan pentingnya solidaritas dalam dunia kerja. Seperti yang dikatakan oleh Georges Sorel, gerakan cuti bersama hakim di Indonesia bisa dilihat sebagai usaha untuk membangkitkan solidaritas di antara para hakim sebagai kelas pekerja yang memperjuangkan kesejahteraan mereka. Kenaikan gaji yang tertunda dan kondisi kerja yang semakin menantang mendorong mereka untuk bersatu dalam gerakan ini. Dengan demikian, gerakan solidaritas bukan hanya untuk kepentingan hakim, tetapi juga untuk mengingatkan masyarakat bahwa keberadaan mereka sangat penting dalam menjaga keadilan di negara ini.
Gerakan ini bukanlah sesuatu yang merusak, tetapi justru memperlihatkan semangat perjuangan untuk keadilan, baik bagi hakim itu sendiri maupun bagi masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat perlu menyadari bahwa hakim adalah bagian penting dari sistem penegakan hukum yang harus dihargai dan diberi penghargaan yang setimpal dengan peran mereka. Sebagai aktor utama dalam proses peradilan, hakim harus dihargai dan diberi penghargaan yang sesuai dengan tugas mulia yang mereka emban. Media yang membangun narasi sempit dan menghakimi gerakan ini tanpa dasar yang jelas hanya akan memperburuk keadaan dan merusak hubungan internal lembaga peradilan.
Alhasil, mari memahami gerakan SHI ini dengan arif dan bijaksana tanpa terjebak pada persepsi negatif yang hanya akan menciptakan perpecahan. Keadilan, kesejahteraan, dan pengakuan terhadap peran hakim sebagai penjaga konstitusi adalah hal yang layak diperjuangkan dan gerakan ini adalah langkah yang penting untuk mencapainya. (*)
*) Dosen Hukum Tata Negara IAIN Madura
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti