MADURA, RadarMadura.id – Pengelola satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan mengabaikan aturan.
Indikasinya, dari 122 dapur yang ada di Kota Gerbang Salam, baru satu yang mengurus izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Padahal sudah jelas, dokumen PBG bersifat wajib pada setiap bangunan. Baik bagi bangunan baru maupun yang mengalami perubahan fungsi.
Aturan terebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021 serta Peraturan Daerah (Perda) 8/2025. Namun kenyataannya, SPPG mengabaikan pengurusan izin bangunan tersebut.
”Kami sudah bersurat ke Korwil BGN Pamekasan, Selasa (24/2) untuk disampaikan ke seluruh SPPG,” ucap Fungsional Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan A. Mustofa Ansori.
Menurut dia, isi surat yang dilayangkan kepada BGN tersebut memuat tentang tata cara dan petunjuk teknis berkenaan dengan proses pendaftaran PBG atau izin bangunan.
Namun, institusinya tidak menampik bahwa hingga saat ini tidak melakukan sosialisasi secara langsung ke masing-masing SPPG.
”Untuk sosialisasi langsung kami butuh waktu, tenaga dan anggaran. Surat itu sudah dalam bentuk dari sosialisasi agar didistribusikan ke masing-masing SPPG,” ulasnya.
Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif tidak menampik bahwa DPRKP telah berkirim surat.
Namun, isi surat tersebut belum sesuai harapan karena hanya memuat regulasi dan tata cara pengusulan PBG.
Seharusnya, dinas terkait juga melakukan sosialisasi agar proses pengurusan PBG yang dilakukan SPPG nanti bisa lebih terarah.
”Jadi memang belum ada instruksi atau regulasi dari BGN pusat berkenaan dengan PBG itu. Tapi, kami tetap berkomitmen untuk mendorong dan menyampaikan regulasi ini ke mitra,” klaimnya.
Di sisi lain, anggota Komisi III DPRD Pamekasan Armidin mendesak seluruh SPPG segera melengkapi dokumen PBG sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dia juga menyarankan agar dinas terkait jemput bola agar semua SPPG segera mengurus izin.
”Ini program nasional. Jadi, harus menjadi contoh dan mematuhi regulasi yang ada. Sehingga, nanti tidak menyisakan persoalan hukum di belakang hari,” pungkasnya.
Sementara itu, menu dalam program MBG yang disalurkan SPPG Lenteng Timur milik Yayasan Rumah Juang Garuda Emas dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi Badan Gizi Nasional (BGN).
Susu yang digunakan dalam menu tersebut adalah susu perasa, bukan susu full cream sebagaimana rekomendasi BGN.
Dalam foto menu yang beredar di berbagai media sosial, menu yang disalurkan kepada penerima manfaat di Kecamatan Lenteng untuk porsi kecil berupa, satu bungkus roti, tiga susu kotak merek Indomilk rasa strawberry dan cokelat, empat butir telur puyuh, dua bungkus abon, satu buah jeruk, dan empat buah kurma.
Sedangkan untuk porsi besar berupa satu roti, tiga susu kotak merek Indomilk rasa cokelat, dua butir telur ayam, satu bungkus abon, satu buah jeruk, dan enam buah kurma.
Sejumlah menu tersebut merupakan gabungan dari jatah penerima selama tiga hari.
Kepala SPPG Lenteng Timur, Aril Maulana Ramadhan mengatakan, pendistribusian menu MBG di wilayahnya dilakukan dengan sistem bundling tiga hari.
Meski menu diperuntukkan per hari, distribusinya digabung dan disalurkan dua kali dalam sepekan.
Menurut Aril, penggunaan susu dalam paket MBG bukanlah komponen wajib, melainkan hanya tambahan.
”Susu itu hanya sebagai tambahan sebenarnya, sebagai pelengkap, sebagai tambahan protein,” jelasnya.
Dijelaskan, untuk porsi kecil anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 8 ribu per porsi. Sedangkan untuk porsi besar dianggarkan Rp 10 ribu per porsi.
Setiap komposisi menu disesuaikan dengan kebutuhan gizi penerima, baik porsi kecil maupun porsi besar.
”Seperti penggunaan telur puyuh untuk porsi kecil itu, karena menyesuaikan dengan kebutuhan gizi penerima,” terangnya.
Aril mengeklaim bahwa menu yang disalurkan itu sudah sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Baik untuk porsi kecil dan porsi besar.
Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Sumenep Moh. Kholilurrahman Hidayatullah membenarkan bahwa susu memang sudah tidak menjadi komponen wajib yang harus ada di menu MBG.
”Tapi, kalau mau memberikan susu, ya harus susu full cream, jangan susu perasa,” terangnya.
Sementara terkait dengan masih banyaknya SPPG yang masih menggunakan susu perasa, Kholilurrahman menilai karena untuk susu full cream saat ini masih langka.
Sehingga, SPPG menggunakan susu perasa. ”Nanti kami arahkan ke hal-hal baru, akan kami lakukan evaluasi bersama terkait hal itu,” janjinya. (lil/tif/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti