SURABAYA, RadarMadura.id – DPRD Jawa Timur membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dalam rapat paripurna, Kamis (5/2/2026).
Legislator menegaskan, raperda tersebut bukan pendirian badan usaha milik daerah (BUMD) baru, melainkan penyesuaian bentuk hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim Nur Faizin menekankan bahwa perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda merupakan amanat Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang BUMD.
”Raperda ini bukan produk pendirian BUMD baru, melainkan perda perubahan bentuk badan hukum,” terangnya.
Materi muatan raperda dibatasi pada ketentuan pokok yang diwajibkan bagi Perseroda.
Antara lain nama dan kedudukan perusahaan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, serta besaran modal dasar.
Pembatasan ini dilakukan untuk menghindari kekeliruan muatan dan penyimpangan teknik perundang-undangan.
Komisi C juga menyinggung isu strategis participating interest (PI) di sektor minyak dan gas bumi.
Namun, pengaturan PI tetap harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektor energi dan sumber daya mineral.
Komisi C juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pembentukan dan pengelolaan anak perusahaan Petrogas Jatim Utama.
Sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017, tanggung jawab hukum dan keuangan tetap melekat pada BUMD induk.
Dari sisi permodalan, Komisi C menyepakati kepemilikan saham Pemprov Jatim dalam Perseroda Petrogas Jatim Utama ditetapkan minimal 51 persen agar tetap menjadi pemegang saham pengendali.
”Pengaturan terperinci mengenai komposisi saham dan mekanisme permodalan diserahkan pada anggaran dasar Perseroda untuk memberi ruang fleksibilitas pengembangan usaha tanpa mengurangi fungsi pengendalian pemerintah provinsi,” kata politikus PKB tersebut.
Di akhir laporannya, Komisi C menekankan pentingnya ketentuan peralihan dan pencabutan perda lama dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun konflik norma.
Sementara ketentuan yang masih relevan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perda baru demi menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan operasional Perseroda.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Komisi C DPRD Jatim menyatakan raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Petrogas Jatim Utama layak mendapat persetujuan fraksi-fraksi. Kemudian, ditetapkan menjadi peraturan daerah. (bam/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti