Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kantor Imigrasi Imbau Masyarakat Waspadai Website Palsu

Abdul Basri • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 22:40 WIB
Waspadai terhadap maraknya penipuan melalui website palsu yang mengatasnamakan unit-unit keimigrasian. (RadarMadura.id)
Waspadai terhadap maraknya penipuan melalui website palsu yang mengatasnamakan unit-unit keimigrasian. (RadarMadura.id)

PAMEKASAN, RadarMadura.id - Kantor Imigrasi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya penipuan melalui website palsu yang mengatasnamakan unit-unit keimigrasian.

Khususnya, yang beroperasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumenep, Sampang, dan Bangkalan.

Website-website palsu tersebut secara sengaja dirancang menyerupai tampilan situs resmi instansi pemerintah, lengkap dengan logo dan informasi menyesatkan.

Tujuannya untuk memancing masyarakat agar mengakses layanan ilegal yang tidak sesuai prosedur.

Beberapa di antaranya bahkan melakukan pungutan liar dengan dalih biaya pengurusan paspor atau izin tinggal.

”Website resmi kantor imigrasi sedang dalam proses migrasi ke domain baru.

Proses itu ditangani leh Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Proses migrasi ini ditargetkan rampung dan akan diluncurkan secara resmi pada 31 Agustus 2025.

Masa transisi ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk menyebarkan tautan palsu dan meraup keuntungan pribadi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Ahmad Muttaqin.

Dia menyesalkan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja menyebarkan informasi keliru dan memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil keuntungan dari masyarakat.

perilaku tersebut mencoreng kepercayaan publik terhadap layanan keimigrasian.

”Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan memastikan seluruh informasi serta layanan hanya diakses melalui kanal resmi yang telah diverifikasi,” ingatnya.

Ahmad Muttaqin menegaskan, institusinya tidak pernah bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penyediaan layanan daring dan tidak memungut biaya di luar ketentuan.

Jika masyarakat menemukan website mencurigakan atau mengalami indikasi penipuan, dimohon segera melapor ke kantor imigrasi terdekat atau melalui kanal pengaduan resmi.

”Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan keimigrasian, masyarakat dapat mengikuti akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Imigrasi serta akun resmi Kantor Imigrasi di wilayah masing-masing,” tandasnya. (yan)

Editor : Abdul Basri
#kantor imigrasi #masyarakat #website palsu