Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pengusaha Tembakau Minta Diberlakukan Tarif Cukai Khusus

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 30 Mei 2025 | 22:08 WIB
CARI SOLUSI: Ketua APTMA Holili memberikan keterangan pers usai melakukan audiensi dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (28/5). Insert: Ketua P4TM Khairul Umam. (APTMA UNTUK JPRM)
CARI SOLUSI: Ketua APTMA Holili memberikan keterangan pers usai melakukan audiensi dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (28/5). Insert: Ketua P4TM Khairul Umam. (APTMA UNTUK JPRM)

JAKARTA, RadarMadura.id – Jika Papua memiliki gunung emas, maka Madura memiliki daun emas. Adagium itu dibacakan oleh Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA) saat beraudiensi dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (28/5).

Dalam audiensi tersebut, asosiasi yang dipimpin oleh Holili tersebut minta agar rokok lokal Madura bisa masuk dalam industri kecil menengah (IKM). Caranya, dengan memberlakukan tarif sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) golongan III.

Holili memaparkan, perolehan negara dari cukai rokok Madura cukup tinggi. Pada 2021, berada di angka Rp 466 miliar. Lalu, menjadi Rp 622 miliar tahun 2022 dan Rp 322 miliar pada 2023. Puncaknya, cukai rokok mencapai Rp 1,1 triliun pada 2024.

”Angka ini menunjukkan bahwa Madura memiliki peran penting terhadap pendapatan negara. Kami ingin negara hadir dan bersinergi dengan pengusaha rokok lokal dan petani. Penindakan berpotensi membuat pendapatan negara tidak maksimal,” ujarnya.

Upaya APTMA untuk mendapatkan kebijakan istimewa mengenai cukai rokok tersebut didukung oleh sejumlah pihak. Salah satunya dari Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM) Khairul Umam atau Haji Her.

Dia percaya bahwa kebijakan untuk pemberlakuan tarif cukai khusus di Madura akan berdampak baik. Tidak hanya pendapatan negara yang tinggi, aspek sosial kemasyarakatan juga akan ikut membaik. Utamanya, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

”Industri hasil tembakau di Madura mampu menekan angka kriminalitas, meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar, memperluas lapangan pekerjaan, dan bisa meminimalkan angka kemiskinan. Ini sudah bisa dirasakan dari tahun ke tahun,” imbuhnya.

Menurut Haji Her, kelonggaran tarif cukai tersebut bisa menjadi pembuka jalan bagi para pengusaha rokok lokal untuk beralih dari ilegal menjadi legal secara bertahap. Tentunya, cita-cita tersebut membutuhkan dukungan pemerintah sebagai pemangku kebijakan.

”Mari dimulai dari hal-hal kecil terlebih dahulu. Kalau pemerintah dan pengusaha rokok lokal sudah bergandengan tangan, sangat memungkinkan industri tembakau di Madura akan sesuai dengan harapan,” pungkasnya. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#tembakau #P4TM #rokok lokal #pengusaha rokok #tarif cukai #madura #daun emas #APTMA #Haji Her