MADURA, RadarMadura.id – Upah minimum kabupaten (UMK) Sampang 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 2.335.209.
Besaran upah itu meningkat dibanding tahun ini yang sebesar Rp 2.182.861.
Meski begitu, upah minimum di Kota Bahari tetap terendah dari tiga kabupaten lain di Madura.
Dari empat kabupaten di Madura, UMK tertinggi yaitu Kabupaten Sumenep dengan nilai Rp 2.406.719.
Kemudian, Kabupaten Bangkalan dengan nilai Rp 2.397.550. Lalu disusul Kabupaten Pamekasan dengan nilai Rp 2.376.614 (lihat grafis).
Kabid Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang Ervien Budi Jatmiko menyatakan, UMK yang telah ditetapkan berlaku mulai Januari 2025.
Nilai tersebut sesuai dengan ketetapan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Ada peningkatan nilai upah minimum yang harus dibayar kepada para pekerja di Kota Bahari.
Meskipun, UMK Kabupaten Sampang tergolong rendah dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Jatim.
Ervien menjelaskan, penentuan UMK sudah didasarkan pada ketentuan.
Perbedaan besaran UMK itu sudah bergantung kondisi daerah masing-masing.
”Besaran UMK Sampang 2025 sudah turun dan ada peningkatan dari tahun ini. Tetapi, memang masih paling rendah untuk di Madura,” jelasnya.
Kenaikan upah tersebut akan segera ditindaklanjuti. Yakni, dengan mengeluarkan surat pemberitahuan pada semua perusahaan yang ada di Kota Bahari.
Agar perusahaan dapat menyesuaikan gaji pekerja pada 2025 mendatang.
”Kami tidak ada sosialisasi ke perusahaan. Nanti kami terbitkan surat edaran ke perusahan-perusahaan,” terangnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sampang Mahfud menyatakan, kenaikan UMK menjadi angin segar bagi semua buruh di Kota Bahari.
Pihaknya mendorong pemerintah dapat menyosialisasikan secara merata pada perusahaan.
Juga memastikan agar semua perusahaan menjalankan ketetapan yang sudah berlaku.
”Upah yang diberikan kepada pekerja nanti harus sesuai dengan nilai UMK yang sudah ditetapkan. Ini hak mereka,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep Heru Santoso menyampaikan, kenaikan UMK mempertimbangkan banyak hal.
Di antaranya, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kondisi kesejahteraan pekerja.
”Kenaikan (UMK) ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja sekaligus mendukung daya beli masyarakat,” terangnya Kamis (19/12).
Dinaikkannya UMK juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan ekonomi daerah.
Sehingga, dengan adanya kenaikan itu, para pekerja dapat merasakan dampak positifnya.
”Kami berharap dapat mendorong para pengusaha untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kerjanya, serta dapat menarik investasi yang dapat menciptakan lapangan kerja baru,” harapnya.
Namun di sisi lain, kenaikan UMK itu menjadi tantangan di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tetapi, pemkab berjanji akan memberikan dukungan agar pelaku usaha tetap bisa beroperasi dengan baik. Sehingga, mampu membayar upah pekerja sesuai ketentuan.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Sami’oeddin menyatakan, pemerintah daerah harus memastikan semua perusahaan mematuhi aturan kenaikan gaji.
Dengan begitu, pekerja mendapatkan haknya sesuai aturan.
”Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK, maka harus ada tindakan tegas dari pemerintah,” tegasnya. (jun/tif/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti