Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Beralasan Tidak Fit, Sidang Pemeriksaan Saksi Ahli dalam Kasus Tipikor BLT DD Baruh Ditunda

Fatmasari Margaretta • Rabu, 3 Januari 2024 | 20:46 WIB

 

DITUNDA: Terdakwa Nunung Alia Partika hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di PN Surabaya, Selasa (2/1). (TAJUL UNTUK JPRM)
DITUNDA: Terdakwa Nunung Alia Partika hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di PN Surabaya, Selasa (2/1). (TAJUL UNTUK JPRM)

SURABAYA, RadarMadura.id Sidang pemeriksaan saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) BLT DD Baruh ditunda. Majelis hakim PN Surabaya menunda sidang karena saksi tidak hadir dengan alasan sakit.

Kasipidsus Kejari Sampang Tri Satrio Wahyu Murthi menyampaikan, satu saksi ahli yang disiapkan untuk memberikan keterangan dalam sidang tersebut. Yakni, pejabat Inspektorat Sampang.

Baca Juga: Hendak Perbaiki Pompa Air, Warga Tewas Tercebur ke Sumur, Simak Yuk Penyebab Kematiannya!

Saksi tersebut merupakan ketua tim yang menghitung kerugian negara dalam kasus penyelewengan BLT DD Baruh, Kecamatan Sampang. ”Bukan kepala inspektorat, tapi ketua timnya. Satu ahli perhitungan kerugian negara,” tuturnya.

Saksi ahli dari inspektorat tersebut belum bisa memberikan keterangan di hadapan majelis hakim PN Surabaya Selasa (2/1). Satrio menjelaskan, saksi ahli tidak bisa hadir karena sedang sakit.

Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pekan depan. ”Ada surat keterangan sakit dari yang bersangkutan,” terangnya.

Kepala Inspektorat Sampang Ari Wibowo mengutarakan, saksi ahli yang disiapkan untuk memberikan keterangan tidak bisa hadir dalam persidangan. Sebab, kondisinya tidak fit. Berdasarkan surat keterangan sakit yang diterimanya, saksi tersebut harus istirahat selama tiga hari.

Baca Juga: Proyek Jalan Kraton Jadi Temuan BPK, Perintahkan CV Karya Dinasti Kembalikan Rp 25 Juta

”Ada surat keterangan sakit sehingga yang bersangkutan harus istirahat selama tiga hari,” jawabnya singkat.

Terpisah, A Tajul Arifin selaku penasihat hukum terdakwa Akh. Amin dan Nunung Alia Partika tidak mempermasalahkan ketidakhadiran saksi ahli dari JPU tersebut. Menurutnya, alasan ketidakhadiran bisa diterima. ”Alasannya masuk akal, sakit,” tuturnya.

Meski begitu, Tajul mempertanyakan saksi ahli yang disiapkan JPU. Seharusnya, kata Tajul, yang menjadi saksi ahli untuk menghitung kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ”Seharusnya, kerugian negara ditangani BPKP bukan inspektorat,” katanya. (bil/luq)

Editor : Fatmasari Margaretta
#berita sampang #hakim #kerugian negara #dd #Trending #inspektorat #sampang #sidang #saksi ahli #pn surabaya #persidangan #majelis hakim