Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Demonstran Geram, Massa Blokade Jembatan Suramadu

Berta SL Danafia • Selasa, 26 September 2023 | 15:20 WIB
PROTES ANGKUTAN GARAM: Massa melakukan aksi demonstrasi di Jembatan Suramadu sisi Madura Senin (25/9). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
PROTES ANGKUTAN GARAM: Massa melakukan aksi demonstrasi di Jembatan Suramadu sisi Madura Senin (25/9). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Angkutan garam yang dinilai memicu kecelakaan membuat masyarakat geram. Ratusan warga yang tergabung dalam Madura Asli (Madas) memblokade Jembatan Suramadu Senin (25/9). Aksi ini dilakukan buntut kekecewaan mereka karena belum ada tindakan konkret mengenai angkutan garam yang telah menelan banyak korban.

Massa yang mengatasnamakan warga Bangkalan melakukan aksi demonstrasi di Jembatan Suramadu sisi Madura. Aksi demonstrasi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan yang dinilai tidak dapat menyelesaikan persoalan angkutan garam yang banyak menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Pedemo melakukan aksinya dari tengah jembatan menuju pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Madura. Aksi yang dimulai sekitar pukul 11.00 itu diwarnai dengan blokade Jembatan Suramadu pada pukul 13.00. Penutupan jalan ini dilakukan saat mereka menyampaikan orasi.

Seorang pedemo Hanafi Mustajib menjelaskan, aksi demonstrasi dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Pemkab Bangkalan yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan angkutan bermuatan garam. Menurutnya, sebelumnya masyarakat juga sempat melakukan audiensi dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan.

Audiensi dan koordinasi itu membahas permasalahan tersebut. Namun, sampai saat ini hasilnya masih nihil dan banyak angkutan bermuatan garam tidak patuh terhadap ketentuan yang sudah disepakati. ”Belum ada tindakan yang serius. Buktinya masih banyak angkutan garam meneteskan air di sepanjang Jalan Raya Blega–Tanah Merah,” ujarnya.

Dalam aksinya, mereka juga menuntut Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub serta gubernur dan Kapolda Jatim supaya tidak membiarkan orang Madura tewas sia-sia karena ketidakpedulian. Sebab, air garam bercampur oli truk membuat jalan licin dan menjadi penyebab kecelakaan.

Demontrasi juga menuntut Dishub Jawa Timur mengaktifkan kembali jembatan timbang di Jrengik, Sampang. Dengan jembatan itu, setiap muatan garam yang akan melintas di jalan raya dipastikan sesuai dengan pengemasan barang angkutan.

”Jika tuntutan kami tidak direspons dengan baik oleh Dishub Jawa Timur dan Pemkab Bangkalan, kami akan melakukan aksi demonstrasi dengan massa yang lebih banyak,” katanya.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengapresiasi aspirasi demonstrasi selama aksi mereka tidak anarkistis. Selain masalah air garam, peserta aksi juga mempersoalkan sikap Jasa Raharja karena korban yang berjatuhan di sepanjang Jalan Raya Blega–Tanah Merah tidak mendapat santunan.

”Semoga masalah ini bisa ditangani dengan serius dan permintaan dari massa aksi bisa segera diwujudkan,” harap Febri.

Kasi Lalu Lintas Dishub Bangkalan Mohammad Syaifur Rohman menyambut baik aksi damai untuk mengatasi permasalahan angkutan garam yang memicu terjadi kecelakaan. Permintaan dari massa aksi ditindaklanjuti dengan jajaran dishub se-Madura.

Misalnya, tuntutan untuk melakukan operasi dan mendata angkutan bermuatan garam yang melintas di Jalan Raya Bangkalan. Kemudian, aktivasi jembatan timbang di Kecamatan Jrengik, Sampang. Petugas juga menindak tegas kendaraan bermuatan garam yang tidak sesuai dengan pengemasan angkutan.

”Truk bermuatan garam yang tidak sesuai dengan ketentuan muatan, kami putar balikkan agar mengemas angkutannya dengan benar. Jembatan timbang di Jrengik sudah aktif beroperasi selama 24 jam,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Lalin Dishub Bangkalan Ari Moein menjelaskan, data truk bermuatan garam yang dikantongi akan dikirim ke Dishub Sumenep, Pamekasan, dan Sampang. Data itu juga akan dikirim ke dinas perindustrian dan perdagangan se-Madura agar dilakukan pembinaan.

Sebelum menggelar razia, Forum Lalu Lintas Madura Raya menggelar rapat koordinasi. Kegiatan itu dihadiri BPTD Jawa Timur–Bali serta perwakilan Dishub Provinsi Jawa Timur. Hasilnya, disepakati bahwa petugas akan melakukan tindakan persuasif. Kemudian, menindak kendaraan yang tidak mematuhi standardisasi muatan. ”Kami gelar operasi di beberapa titik, seperti di Blega, Galis, Tanah Merah, dan Tangkel,” jelasnya.

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi registrasi kendaraan, izin usaha, uji kir kendaraan, dan memberikan imbauan kepada sopir truk untuk melengkapi kendaraannya dengan penutup. Tujuannya, agar tidak ada ceceran air garam yang memicu jalanan licin dan laka lantas. ”Namun, kesadaran sopir butuh ditingkatkan, karena masih banyak angkutan garam yang belum sesuai dengan tata cara muatan,” ucapnya.

Dalam sehari, truk bermuatan garam bisa mencapai 16 kendaraan. Itu pun kendaraan yang berhasil didata. Banyak kendaraan yang menunggu kegiatan operasi selesai, baru melanjutkan perjalanan sehingga luput dari pendataan.

Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada mengaku mengundang pengusaha garam. Namun, undangan itu tidak diindahkan. Dengan demikian, polisi mengambil langkah tegas, yakni melarang truk bermuatan garam yang tidak sesuai ketentuan melintas.

”Kami sepakat untuk melarang truk bermuatan garam yang tidak sesuai ketentuan muatan melintas di jalan raya Bangkalan,” paparnya.

Jika ditemukan truk bermuatan garam yang tidak sesuai standar, kendaraan tersebut akan diamankan. Kemudian, penanggung jawab akan dipanggil dan diminta memperbaiki truk yang memuat garam itu. ”Kemudian, juga akan didenda 10 tangki air untuk digunakan menyemprot jalan bekas ceceran air garam. Dendanya diserahkan langsung pada PDAM,” katanya.

Sejak ketentuan itu diberlakukan, Satlantas Polres Bangkalan mengamankan dua unit truk bermuatan garam. Denda 10 tangki air juga langsung diterapkan.

Secara spesifik memang belum ada aturan yang mengatur masalah muatan garam itu. Namun, tata cara muatan barang-barang tertentu sudah diatur dalam Permenhub 60/2019. Truk bermuatan garam ini belum bisa ditilang karena belum ada pasal yang mengatur secara khusus. (za/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#bangkalan #garam #angkutan #dishub #radar #massa #madura #jembatan suramadu