HAJI Ahmad Nawardi selaku senator dewan perwakilan daerah (DPD) RI asal Jawa Timur siap mengawal amandemen UUD 1945. Amandemen konstitusi menjadi jalan menuju Indonesia Emas 2045. Untuk memuluskan jalan agar Indonesia menjadi negara maju. Anggota dewan perwakilan daerah (DPD) di MPR tengah memfinalisasi usul perubahan kelima UUD 1945.
Cak Nawardi mengatakan, ada empat hal yang akan diusulkan. Pertama, revitalisasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Pasca empat kali amandemen, Garis Besar Haluan Negara (GBHN) ditiadakan. Dengan begitu berakibat pelaksanaan pembangunan tidak sepenuhnya dalam koridor arah dan visi besar bangsa.
Kedua, penataan kewenangan MPR. Saat ini kewenangan MPR menemukan momentum paling tepat untuk usulan PPHN. Jika disepakati mengatur PPHN dalam UUD 1945, harus ada lembaga negara yang berwenang menyusun dan menetapkan PPHN.
Inilah yang menjadi urgensi penambahan kewenangan MPR untuk menetapkan haluan negara. Sehingga, jadi pedoman pembangunan bagi penyelenggara negara dalam merencanakan dan merealisasikan pembangunan.
Ketiga, penataan kewenangan DPD. Sebagai anak kandung reformasi, lahirnya DPD 17 tahun silam untuk menciptakan demokrasi lebih baik. Meninggalkan sentralisme pembangunan menuju desentralisme. DPD diharapkan berperan optimal memperjuangkan kepentingan daerah.
Menurut dia, DPD sudah bekerja dengan baik di tengah belenggu kewenangan terbatas. Jika kewenangan dikuatkan secara proporsional, konstitusionalitas DPD dipastikan akan lebih baik. Kewenangan, kedudukan, dan fungsi DPD menjadi hak konstitusional DPD.
Penguatan fungsi dan kewenangan DPD semakin menemukan urgensinya jika dikaitkan dengan PPHN. Sebagai anggota MPR, kedudukan DPD setara dengan DPR. Namun, fungsi dan kewenangannya yang tidak berimbang dapat mereduksi dialektika politik yang sehat antara DPR dengan DPD.
Karena itu, revitalisasi PPHN harus disertai penguatan kewenangan DPD. Check and balances menjadi kuat dalam perumusan, perencanaan, dan implementasi. Sehingga, kepentingan daerah dapat diperjuangkan sebesar-besarnya dalam PPHN.
Keempat, presidential threshold menjadi 0 persen dalam kontestasi politik Pilpres 2024. Artinya, tidak ada ambang batas 20 persen dari perolehan suara. Sehingga, bisa membuka ruang capres dan cawapres perorangan.
Selama ini pengusung capres dan wapres mutlak melalui partai politik. Tidak ada saluran politik lain bagi anak bangsa yang memiliki potensi. Itu sudah jelas mencederai demokrasi. Presiden perseorangan adalah upaya DPD membuka keran partisipasi politik rakyat untuk berkompetisi dan berkontribusi bagi kemajuan Indonesia.
Menurut Cak Nawardi, yang harus dirumuskan adalah beberapa syarat capres dan cawapres independen. Seperti, bobot, kualifikasi, dan prosedur harus sebanding dengan syarat calon presiden yang diusung parpol. Misalnya capres-cawapres telah mendapat rekomendasi parpol. Maka, syarat capres-wapres independen harus melalui fit and proper test yang bisa diatur oleh UU. ”Kami siap ngawal amandemen konsitusi ini,” tegasnya. (bam/luq)
Editor : Administrator