BANGKALAN, RadarMadura.id – Petani garam di Kecamatan Sepulu, Bangkalan, berharap perhatian pemerintah tidak hanya menyasar persoalan harga.
Dukungan sarana produksi tangkis laut dan geomembran dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan usaha garam.
Jasuli, petambak garam asal Desa Labuhan, Kecamatan Sepulu, mengatakan, harga garam saat ini relatif stabil.
Garam kualitas satu (KW 1) miliknya dihargai sekitar Rp 1,45 juta per ton ketika masuk pabrik. Sementara KW 2 berada di kisaran Rp 1,35 juta per ton.
Menurut Jasuli, garamnya biasa dikirim ke sejumlah pabrik. Antara lain di Surabaya dan Jombang.
Perbedaan harga antarpabrik relatif tidak signifikan. Yang membedakan lebih banyak pada biaya transportasi.
"Pengiriman ke Sumenep lebih murah karena jarak tempuh truk lebih dekat," katanya.
Dia menuturkan, harga garam pernah menurun. Namun, kondisi tersebut berangsur membaik setelah ada pembelian dengan harga tinggi dari salah satu pihak. Sehingga, sejumlah pabrik turut menyesuaikan harga.
"Saat ini garam di tingkat petani dapat dijual sekitar Rp 80 ribu per sak kepada pedagang yang datang langsung ke tambak," ulasnya.
Jasuli biasanya dapat memanen garam sebulan sekali. Satu petak tambak mampu menghasilkan sekitar 12 sak.
Namun, produktivitas sangat bergantung pada cuaca. Hujan menjadi salah satu kendala utama karena dapat menyebabkan produksi gagal.
Karena itu, Jasuli berharap pemerintah membantu penyediaan tangkis laut untuk melindungi tambak serta geomembran untuk menunjang produksi.
Bantuan geomembran pernah diterimanya sekitar 2023. Namun, karena belum mendapat bantuan kembali, dia terpaksa membeli sendiri dengan harga sekitar Rp 50 juta.
"Kami berharap ada bantuan tangkis laut dan geomembran karena sangat menunjang keberlanjutan produksi garam," ujarnya.
Plt Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Bangkalan CHK Karyanidata menyatakan, aspirasi petambak garam tersebut dapat diusulkan melalui instansinya.
Nantinya, usulan itu akan diteruskan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Silakan usulkan melalui DP2KP. Nanti kami lanjutkan ke KKP. Tapi, harus melalui KUB," tegasnya. (ina/yan)
Editor : Hera Marylia