BANGKALAN, RadarMadura.id – Niat Akbar Abdullah, 31, untuk menikmati makan malam bersama keluarganya berujung kesedihan.
Sepeda motor Honda Vario miliknya raib digasak maling saat terparkir di pelataran Rumah Makan Bebek Songkem, Jalan Raya Ketengan, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, pada Selasa (1/9) malam.
Beruntung, kasus tersebut segera terungkap. Ironisnya, aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh ayah dan anak.
M. Anas, 47, warga Jalan Kunti, Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, itu melibatkan anak kandungnya yang masih di bawah umur, MSA, 17, untuk memuluskan aksi kejahatan jalanan tersebut.
Baca Juga: Himatun Nisa, Warga Bangkal yang Ubah Pesona Bunga Jadi Peluang Usaha
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo membeberkan, peristiwa perbuatan melawan hukum itu bermula saat korban bersama istri dan anaknya tiba di lokasi sekitar pukul 19.30.
Usai menyantap hidangan dan hendak beranjak pulang sekitar pukul 20.00, kendaraan berpelat nomor L 4521 KK tidak ada di tempat parkir.
”Korban langsung menanyakan keberadaan motornya ke pihak pengelola rumah makan. Setelah rekaman CCTV dibuka, terlihat jelas ada dua orang yang membawa lari motor milik pelapor,” ungkapnya.
Berbekal petunjuk dari rekaman kamera CCTV, Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak.
Sekitar pukul 21.30, kedua pelaku beserta barang bukti (BB) berhasil diamankan.
”Sekitar satu jam dari laporan, kami berhasil mengamankan pelaku,” paparnya.
Baca Juga: Resep Potato Boats Rumahan yang Praktis dengan Isian Keju dan Sosis yang Menggoda Selera
Saat diinterogasi petugas, Anas tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Motif utamanya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Eriek menyayangkan, pelaku membawa anak kandungnya yang masih berstatus anak dalam setiap aksi kejahatannya.
”Bapak tersebut mengajak anaknya pada saat melakukan pencurian. Anaknya disuruh memantau di sekitar TKP,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidik, terduga pelaku ternyata seorang residivis yang kerap keluar masuk penjara.
Sebelum melakukan aksi pencurian di Burneh, tersangka juga teridentifikasi pernah melancarkan aksi pencurian handphone (HP) di Kecamatan Tanah Merah.
”Setelah kami kembangkan, ternyata pelaku merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara,” katanya.
Baca Juga: Resep Ayam Palekko Pedas Gurih yang Bumbunya Nempel Sampai Suapan Terakhir
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit Honda Vario merah milik korban, satu unit sepeda motor Honda CBR yang digunakan sebagai sarana beraksi, STNK, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat mengeksekusi kendaraan korban.
”Dua kendaraan yang kami amankan tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian,” ucap Eriek.
Saat ini, ayah dan anak tersebut harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku tercatat sudah kesekian kalinya melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Bangkalan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
”Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (za/bil)
Editor : Hera Marylia