Ahli Waris Lahan SDN Lerpak 2 Enggan Ajukan Gugatan

Hera Marylia • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 10:49 WIB
TANPA KEJELASAN: Siswa SDN Lerpak 2 Geger kembali menempati gedung sekolah, Rabu (29/7). (JUNAIDI UNTUK JPRM)
TANPA KEJELASAN: Siswa SDN Lerpak 2 Geger kembali menempati gedung sekolah, Rabu (29/7). (JUNAIDI UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Keabsahan status lahan SDN Lerpak 2 Geger, Bangkalan, hingga saat ini belum ada kejelasan.

Kesepakatan yang sebelumnya sudah dibicarakan antar pihak yang mengaku sebagai ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan belum menemukan titik temu.

Pasca lembaga ditutup paksa, Pemkab Bangkalan mencoba bernegosiasi dengan ahli waris.

Sebab, pemkab juga bersikukuh memiliki hak atas sekolah tersebut. Yakni, berdasarkan inventarisasi aset pemkab.

Abdurrohman Hafi selaku kuasa hukum ahli waris menyatakan kliennya memang sempat menyetujui tawaran dari pemkab untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Hanya, kesepakatan tersebut tanpa kejelasan sehingga sampai detik ini.

”Kami memang sempat sepakat untuk melakukan gugatan, dengan catatan harus ada mekanisme sebelum kami menggugat,” jelasnya.

Dia mengaku sampai saat ini belum mendapatkan kepastian dari Pemkab Bangkalan.

Meski sebelumnya sepakat untuk melakukan gugatan. Namun bukan berarti tidak ada pembicaraan lagi setelah itu. 

Dia meminta skema tuntutan yang harus dilakukan oleh pihaknya perlu dibahas dengan Pemkab Bangkalan.

”Skemanya seperti apa, harus dibahas. Tapi kalau ini merugikan, kami tidak akan layangkan gugatan,” sambungnya.

Kabid SD Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan Ali Yusri Purwanto menegaskan, jalan satu-satunya agar orang yang mengaku ahli waris untuk mendapatkan ganti rugi hanya melalui gugatan.

Sebab, SDN Lerpak 2 tercatat sebagai aset Pemkab Bangkalan, sehingga tidak mungkin pemerintah mengganti rugi lahan yang sudah jelas kepemilikannya.

”Jalan satu-satunya melalui guguatan ke pengadilan, kalau mereka menang bisa dilakukan pembelian atau ganti rugi,” ucapnya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia
SDN Lerpak 2 pemkab bangkalan gugatan ahli waris