BANGKALAN, RadarMadura.id – Warga Desa Kombangan, Kecamatan Geger, dibuat geram dengan perbuatan Imam Gozali selama ini.
Pria berusia 38 tahun itu diamankan warga saat terciduk melakukan pencurian pompa air di rumah korban Moh. Zaini.
Pria asal Kecamatan Sepulu, itu nyaris menjadi bulan-bulanan massa usai tertangkap basah mencuri mesin pompa air pada Selasa (1/9) dini hari.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban Moh. Zaini, 41 dibangunkan istrinya setelah mendengar kehebohan di luar rumahnya.
Setelah dicek ternyata sudah banyak warga yang berkumpul dan berhasil mengamankan tersangka.
”Korban langsung bergegas menuju lokasi. Setibanya di sana, korban mendapati tersangka Imam Gozali sudah diamankan oleh warga,” terangnya.
Korban kemudian memeriksa mesin sanyo miliknya yang terpasang di pinggir jalan tak jauh dari lokasi keramaian.
Zaini mendapati mesin pompa air miliknya itu sudah dalam kondisi rusak.
Pipa saluran air sudah terputus dengan bekas gergaji dan kabel penghubungnya telah putus.
”Pompa air yang dicuri oleh pelaku itu ternyata milik korban,” sambungnya.
Warga kemudian menggiring tersangka Imam Gozali ke rumah Kepala Desa Kombangan untuk menghindari amukan massa.
Saat diperiksa ditemukan kunci pas berukuran 10 inci, yang digunakan oleh pelaku untuk menggasak pompa air milik korban tersebut.
Sekira pukul 04.00 pagi hari, pihak pemerintah desa resmi menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti (BB) kepada aparat kepolisian Polsek Geger.
Kemudian, kasus itu dilimpahkan ke Polres Bangkalan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
”Tersangka beserta barang bukti diserahkan ke aparat kepolisian setempat,” katanya.
Selain mengamankan bukti berupa satu unit pompa air merek Sanyo lengkap dengan nota pembelian dan kardusnya, polisi juga mengamankan sarung merek Galaxy warna cokelat kombinasi kuning, kunci pas Inggris ukuran 10 inci.
Serta, satu unit sepeda motor Supra X warna merah hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian pompa tersebut.
Akibat perbuatannya, Imam Gozali kini harus mendekam di sel tahanan Polres Bangkalan dan dijerat Pasal 17 KUHP juncto Pasal 477 ayat 1 huruf f KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. (za/jup)
Editor : Hera Marylia