PKL Enggan Bayar Retribusi Kebersihan, Ngaku Sudah Dipungut Harian

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:39 WIB
CARI NAFKAH: Pedagang kaki lima di Stadion Gelora Bangkalan melayani pembeli Selasa (25/8). (INA HERDIYANA/JPRM)
CARI NAFKAH: Pedagang kaki lima di Stadion Gelora Bangkalan melayani pembeli Selasa (25/8). (INA HERDIYANA/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id Kebijakan penarikan retribusi kebersihan bagi pedagang kaki lima (PKL) di Bangkalan tak berjalan mulus.

Sejumlah pedagang menolak membayar retribusi yang ditarik dinas lingkungan hidup (DLH). 

Kepala Bidang (Kabid) PSLB3 DLH Bangkalan Kuspriyanto mengatakan, penarikan retribusi kebersihan bagi PKL baru mulai dilakukan pada Agustus 2026.

Penarikan tersebut merupakan tindak lanjut perintah kepala DLH Bangkalan.

Baca Juga: Kebakaran Atap SDN Rongtengah 5 Diduga dari Sampah

Petugas mulai menyasar PKL di sepanjang kawasan depan rumah sakit hingga Toko Pasifik, termasuk kawasan Sanggan hingga Pecinan.

Besaran retribusi yang ditetapkan mencapai Rp 3.500 per bulan. 

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Bangkalan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi daerah.

Namun, dalam pelaksanaannya, petugas masih menemui penolakan dari sejumlah pedagang.

”Di lapangan kami menemui penolakan dari pedagang. Alasannya, ada perintah dari ketua paguyuban agar jangan membayar,” ujar Kuspriyanto Senin (24/8).

Menurut dia, penolakan tersebut cukup disayangkan.

Baca Juga: BPBD: Penanganan Kekeringan Montorna dan Prancak Jadi Prioritas

Sebab, informasi mengenai kewajiban retribusi kebersihan dinilai sudah diketahui di lingkungan paguyuban PKL. 

Terlebih, kata dia, terdapat pungutan lain Rp 2 ribu per hari.

Jika dikalkulasikan selama satu bulan, nominal tersebut jauh lebih besar dibanding retribusi kebersihan yang ditetapkan pemerintah.

”Saya pikir, kok bisa? Padahal, informasinya di paguyuban sendiri sudah ada tagihan per hari sebesar Rp2 ribu,” katanya.

Kuspriyanto menyampaikan, untuk sementara DLH memilih tidak memaksakan penarikan kepada pedagang yang menolak.

Bahkan, penolakan tersebut sempat memicu ketegangan antara petugas penarik retribusi dengan perwakilan paguyuban PKL di kawasan Sanggan minggu lalu.

”Untuk sementara, kami diamkan dulu. Paling nanti bulan depan kami sambangi lagi,” ungkapnya.

Dia menambahkan, penarikan retribusi kebersihan tidak hanya menyasar PKL.

Retribusi juga dikenakan pada toko, rumah makan, warung, dan sejumlah usaha lainnya yang masuk objek retribusi.

Hasil penarikan retribusi kebersihan tersebut langsung disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Bangkalan.

Baca Juga: Tradisi Maulid Nabi di Kampung Agung, Langkap, Burneh, Usai Bersalawat, Warga Saling Berebut Hadiah

Realisasinya juga dilaporkan setiap bulan pada badan pendapatan daerah (bapenda).

DLH Bangkalan sendiri menargetkan PAD sebesar Rp 750 juta pada 2026.

Target tersebut terdiri atas Rp 450 juta dari retribusi kebersihan dan Rp 300 juta dari sewa lahan serta bagi hasil tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).

Namun, target tersebut berpotensi mengalami perubahan.

Sebab, pendapatan dari sewa lahan dan bagi hasil TPST diusulkan untuk dihapus dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) karena TPST Banplaz telah putus kontrak.

”Insyaallah jika penghapusan disetujui bapenda, target PAD bisa tercapai,” jelas Kuspriyanto.

Meski demikian, dia mengakui target Rp 450 juta dari retribusi kebersihan tidak mudah direalisasikan.

Terlebih, penarikan retribusi untuk PKL baru dimulai pada Agustus ini.

Di sisi lain, salah seorang PKL di Stadion Gelora Bangkalan (SGB) mengaku selama ini sudah membayar pungutan kebersihan.

Namun, nominal yang dibayarkan berbeda dengan ketentuan retribusi DLH.

”Setiap hari dipungut Rp 2 ribu oleh petugas. Kalau untuk sampah, saya bayar Rp 60 ribu setiap bulan,” tuturnya. (ina/jup)

Editor : Hera Marylia
menolak membayar DLH Bangkalan retribusi kebersihan pkl