BANGKALAN, RadarMadura.id – Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini dapat bisa memanfaatkan payment point.
Terobosan tersebut diklaim mampu meningkatkan penerimaan pemerintah dari pajak kendaraan.
Kepala KB Samsat Bangkalan R. Ari Iriadi menyatakan, metode pembayaran baru tersebut berdampak terhadap peningkatan pembayaran pajak kendaraan. Salah satunya melalui payment point.
Layanan tersebut bisa melalui mesin ATM, toko modern seperti Indomaret atau Alfamart, Kantor Pos, Tokopedia, dan lain-lain.
Baca Juga: PPPK Paro Waktu Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027, Pemkab Bangkalan Masih Tunggu Juknis
”Semenjak adanya layanan unggulan, pembayaran meningkat. Kalau di kecamatan perbatasan, payment point ada di Kamal melalui Bank Jatim dan di Blega,” katanya Rabu (19/8).
Menurut Ari, perluasan layanan tersebut menjadi upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya layanan itu, wajib pajak tidak harus datang ke kantor Samsat Bangkalan untuk menunaikan kewajibannya. Apalagi, saat ini masih masa pemutihan.
”Jadi, wajib pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sampai 31 Agustus,” sarannya.
Selain payment point, pelayanan juga diperluas melalui Samsat Keliling. Di antaranya di Kecamatan Kwanyar.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan konter pembayaran pajak di mal pelayanan publik (MPP).
”Untuk memudahkan masyarakat, kami menyediakan beberapa layanan pembayaran,” jelasnya.
Ari menjelaskan, kemudahan tersebut penting di tengah meningkatnya antusiasme masyarakat membayar pajak kendaraan.
Salah satunya terlihat pada layanan Samsat Keliling di kawasan Alun-Alun Bangkalan.
Petugas jaga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, warga cukup ramai memanfaatkan layanan tersebut.
Samsat Keliling beroperasi Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00.
Layanan itu menjadi alternatif bagi warga yang ingin membayar pajak tahunan tanpa harus datang ke kantor samsat.
Terlebih, masyarakat juga tengah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.
Baca Juga: Enam Dapur SPPG di Bangkalan Tutup Sementara
Nabila, warga Pamekasan, mengaku terbantu dengan layanan pembayaran pajak keliling.
Dia bisa menunaikan kewajibannya tanpa harus kembali ke daerah asal.
”Sangat membantu, apalagi sekarang masih pemutihan. Jadi, harus dimanfaatkan dengan baik,” ucapnya.
Untuk membayar pajak kendaraan melalui layanan tersebut, wajib pajak harus membawa KTP asli sesuai nama pada STNK serta STNK asli.
Layanan tersebut berlaku bagi masyarakat Jawa Timur, sedangkan kendaraan dari luar provinsi tidak dapat dilayani. (ina/jup)
Editor : Hera Marylia