Denda dan Pokok PKB Ojol Dihapus, Aplikasi Harus Terdaftar di Komdigi

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 13:58 WIB
MERINGANKAN: Para ojek online (ojol) mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Bangkalan Kamis (20/8). (ARI IRIADI UNTUK JPRM)
MERINGANKAN: Para ojek online (ojol) mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Bangkalan Kamis (20/8). (ARI IRIADI UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak daerah 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.

Dalam kebijakan itu tertuang tentang pembebasan sanksi administratif, bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif.

Kebijakan tersebut juga memberikan efek domino bagi buruh, masyarakat kurang mampu, hingga ojek online (ojol). 

Yaitu, diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi buruh.

Lalu, bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi masyarakat kurang mampu yang dibuktikan dengan data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).

”Ojol juga merasakan dampaknya langsung dari kebijakan pembebasan pajak daerah ini,” ujar Kepala KB Samsat Bangkalan R. Ari Iriadi.

Terdapat sekitar 90 driver ojol yang mengurus secara langsung perpanjangan PKB ke kantornya.

Serta melakukan pembayaran pajak tahunan dan ganti nomor polisi (nopol). 

Bagi driver ojol, program pemutihan tersebut berkaitan dengan tunggakan pajak sebelum 2025 dihapus.

”Jadi mereka cukup membayar PKB dari 2025 ke atas, kalau tunggakan sebelumnya sudah dihapus, tidak hanya denda tapi pokoknya juga dihapus,” tuturnya.

Ari menambahkan, kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor itu hanya berlaku untuk ojol yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Seperti Gojek, Grab, Shoppefood, dan seterusnya.

Abdullah Farid, seorang driver ojol mengaku senang dengan adanya pemutihan pajak itu.

Sebab, menghemat pengeluarannya dalam membayar PKB. Dia mengaku hanya mengeluarkan Rp 538 ribu, dari biaya yang semestinya Rp 1,6 juta.

Sebab, dia mengaku menunggak pembayaran telat selama lima tahun. ”Adanya pemutihan pajak ini tidak menguras kantong, sangat membantu kami,” ucapnya. (za/jup) 

Editor : Hera Marylia Damayanti
pembebasan pajak ojol ojek online pkb komdigi