Warga Ancam Tutup Balai, Pasca Usulan Pemberhentian Kades Pesanggrahan Tak Disetujui Pemkab

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:58 WIB
PROTES: Warga Desa Pesanggrahan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Senin (16/2). (MUA’FI UNTUK JPRM)
PROTES: Warga Desa Pesanggrahan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Senin (16/2). (MUA’FI UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Warga dikabarkan akan menutup Balai Desa Pesanggrahan.

Hal itu mencuat setelah usulan pemberhentian Kepala Desa (Kades) Pesanggrahan Akhmad Sudaryanto tidak disetujui oleh Pemkab Bangkalan. 

Sebab, pemkab hanya memberikan teguran secara lisan.

Mu'afi selaku Ketua Pemuda Desa Pesanggrahan mengatakan, aksi unjuk rasa dan audiensi ke kantor DPRD dan Inspektorat Bangkalan selama ini tidak membuahkan hasil.

Pemkab Bangkalan telah memutuskan tidak memberlakukan pemberhentian sementara seperti yang disampaikan sebelumnya.

"Hanya memberikan sanksi teguran lisan," katanya.

Padahal, lanjut Mu'afi, bukti-bukti dugaan penyalahgunaan wewenang Kades sudah diserahkan semuanya.

"Sanksi berupa teguran lisan itu semestinya dilakukan sejak awal, sebelum warga protes. Berarti bukti-bukti yang kami serahkan tidak ada gunanya kalau hanya sanksi teguran lisan," sesalnya.

Dia menuturkan, masyarakat tidak akan tinggal diam.

Dia akan membawa sesepuh dan tokoh masyarakat (tomas) Desa Pesanggrahan untuk melakukan audiensi dengan tuntutan yang sama.

"Namun, jika audiensi tersebut tetap tidak membuahkan hasil, kami akan menutup paksa balai desa," tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Abdul Aziz menyatakan, institusinya sudah memanggil Kades Pesanggrahan dan sudah memberikan teguran secara lisan.

Dia mengarahkan Kades untuk segera berbenah dan memperbaiki persoalan yang selama ini dikeluhkan oleh warga.

"Yang bersangkutan telah datang ke DPMD, dan sudah kami beri teguran secara lisan," tandasnya. (za/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
menutup Balai Desa usulan pemberhentian tidak disetujui kades pesanggrahan