Ratusan WB Dapat Pengurangan Hukuman, Lima Napi Langsung Bebas

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:25 WIB
SENANG: Salah seorang napi Rutan Kelas II-B Bangkalan mendapat hadiah remisi umum secara simbolis dari Bupati Lukman Hakim, Senin (17/8). (PEMKAB BANGKALAN UNTUK JPRM)
SENANG: Salah seorang napi Rutan Kelas II-B Bangkalan mendapat hadiah remisi umum secara simbolis dari Bupati Lukman Hakim, Senin (17/8). (PEMKAB BANGKALAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan RI membawa berkah tersendiri bagi ratusan warga binaan (WB) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Bangkalan.

Sebab, 142 WB yang mendekam di hotel prodeo yang berlokasi di Kelurahan Pajagan, Bangkalan, itu mendapat remisi.

Pemotongan masa hukuman tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bangkalan Lukman Hakim, Senin (17/8).

Itu diserahkan setelah orang nomor satu di Bangkalan tersebut mengikuti upacara kemerdekaan secara virtual di Pendopo Agung Bangkalan, Senin (17/8).

Baca Juga: Ibu Bunuh Anak Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Sempat Lakukan Percobaan Bunuh Diri

Dari 142 WB yang memperoleh remisi, 137 orang menerima remisi umum I.

Sementara lima lainnya mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas setelah masa pidananya dikurangi.

Kepala Rutan Kelas II-B Bangkalan Budi Setyo Prabowo menjelaskan, jumlah penghuni rutan saat 17 Agustus mencapai 397 orang.

Perinciannya, 231 orang berstatus narapidana dan 166 lainnya merupakan tahanan.

Dari 231 narapidana tersebut, sebanyak 142 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Sementara 89 napi lainnya belum memperoleh remisi. 

”Yang mendapat remisi 142 orang. Lima di antaranya mendapat remisi bebas,” terang Budi.

Lima warga binaan yang langsung menghirup udara bebas tersebut berasal dari beberapa perkara.

Baca Juga: Pengusutan Kasus Korupsi Proyek Dispendik Jalan di Tempat, Hampir Setahun Berkutat di Tahap Penyidikan

Dua orang merupakan napi kasus pencurian, sedangkan masing-masing satu orang tersangkut perkara kepemilikan senjata tajam, penipuan, dan kecelakaan lalu lintas.

Budi menerangkan, pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan.

Salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan hingga 17 Agustus.

Dia berharap, remisi tersebut menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

Terlebih bagi mereka yang kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.

”Harapannya, para napi menjadi lebih baik di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyampaikan, remisi merupakan bentuk penghargaan sekaligus anugerah kemerdekaan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan.

Menurut dia, momentum HUT Kemerdekaan RI seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai peringatan sejarah bangsa.

Kemerdekaan juga bisa menjadi momentum bagi warga binaan untuk introspeksi dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Lukman berharap, setelah menyelesaikan masa pembinaan, para napi mampu kembali sebagai pribadi yang lebih baik, taat terhadap aturan dan hukum, dan dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Perjalanan Abdul Adhim, Warga Bangkalan, sebagai Arsitek Ide Berangkat dari Kebiasaan Manusia Sehari-hari

”Setelah menyelesaikan masa pembinaan di rutan, diharapkan bisa kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik, taat aturan hukum, dan mampu membangun kembali kepercayaan masyarakat,” katanya.

Dia juga menekankan pentingnya keterampilan yang diperoleh selama berada di rutan.

Berbagai pelatihan yang diikuti warga binaan diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan selama menjalani masa hukuman.

Keterampilan tersebut harus menjadi bekal untuk mengembangkan diri dan membangun kemandirian setelah kembali ke lingkungan masyarakat.

”Pelatihan itu menjadi bekal untuk mengembangkan diri dan memiliki kemandirian ketika nanti kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (ina/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
Rutan Kelas II-B Bangkalan ratusan warga binaan remisi