BANGKALAN, RadarMadura.id – Kepala Desa (Kades) Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Akhmad Sudaryanto membuat pengakuan mengejutkan soal pencairan dana desa (DD) di wilayahnya.
Dia juga merespons beberapa tuduhan yang selama ini ditujukan kepada dirinya.
Seperti dugaan jual beli beras bantuan, hingga penyalahgunaan wewenang.
Dia juga merasa dizalimi oleh sejumlah orang yang menginginkan dirinya didongkel dari jabatannya sebagai Kades.
”Intinya saya dicari kesalahannya agar dipenjara dan ada peluang untuk menggantikan jabatan saya,” ujarnya.
Baca Juga: Profesionalitas Polres Sampang Dipertanyakan, Dalam Pengungkapan Perkara Penyekapan di Ketapang
Namun dia mengaku selama ini memilih diam, dan enggan merespons tuduhan tersebut.
Bahkan, dia menyebut siap untuk ditahan dan dipenjara kalau dirinya menyalahgunakan jabatannya. Termasuk menyelewengkan DD.
Yanto menyebut, bantuan beras untuk masyarakat tidak mampu di-setting agar tidak ditaruh di balai desa.
Sebab, saat pihaknya menghubungi, perangkat desa tidak ada yang merespons, hingga akhirnya penyaluran dilakukan di rumah kepala dusun (Kadus).
Pihaknya memang meminta beras sebanyak lima karung kepada kepala dusun untuk diantarkan ke rumahnya.
Setelah proses pembagian bantuan rampung, ternyata masih tersisa beras yang belum terdistribusi.
”Akhirnya ada seorang korlap bantuan yang menanyakan beras itu mau dikemanakan. Kami menyarankan untuk ditaruh di rumah salah seorang warga,” ujarnya.
Baca Juga: Oknum Rentenir Rampas Motor, Penjual Ikan Lapor ke Polres Pamekasan
Namun, tanpa sepengetahuannya, sisa beras bantuan itu diduga dijual.
Dia mengaku tidak tahu pasti siapa yang memperjualbelikan sisa beras bantuan tersebut.
Namun dia menduga ada peran dan campur tangan aparat kepolisian dan TNI.
Karena itu pihaknya meminta Polda dan Polres Bangkalan menyelidiki persoalan tersebut.
”Saya tidak tahu pasti siapa penjualnya yang pasti saat pembagian ada oknum aparat di lokasi,” katanya.
Dia juga mengaku diperas oleh oknum pegawai di Kecamatan Kwanyar. Setiap pencairan DD harus menggunakan uang pelicin.
Jika tidak ada, DD tidak akan cair. Itu terjadi setiap pencairan DD. Pihaknya memiliki bukti transfer kepada oknum yang meminta uang.
”Bukti transfer saya ada setiap pencairan DD mereka (pihak kecamatan) meminta Rp 10 juta,” ucapnya.
Sekkab Bangkalan Ismet Efendi mengaku sudah mendengar informasi tersebut.
Pemkab Bangkalan sudah memanggil camat Kwanyar untuk mengklarifikasi dugaan uang pelicin untuk pencairan DD Desa Pesanggrahan itu.
Namun yang jelas selama ini tidak ada permintaan uang pelicin dari Pemkab Bangkalan.
Baca Juga: Laporan Etik Hakim PN Balikpapan di KY Belum Ada Kejelasan, PT Duta Manuntung Ancam Lapor Komisi III
”Perlu diklarifikasi kepada yang bersangkutan, siapa yang meminta uang pelicin itu, apakah camat atau oknum pegawai di Kecamatan Kwanyar,” paparnya.
Kendati demikian, semestinya ketika berkas lengkap, maka DD boleh diajukan ke dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) untuk disetor ke badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD).
Saat ini pihaknya masih mendalami dugaan permintaan uang pelicin tersebut.
”Perlu dicek bukti transfer itu memang uang pelicin atau bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB),” katanya.
Sejak 2025 Desa Pesanggrahan tercatat tidak melakukan pembayaran PBB sama sekali. Termasuk PBB belum ada yang terbayarkan.
”Mungkin memang tidak ada niat untuk membayar,” urainya.
Koran ini sudah berupaya menghubungi Camat Kwanyar Amir Lutfi untuk mengklarifikasi dugaan permintaan uang pelicin pada saat pencairan DD tersebut, namun belum berhasil.
Sebab, yang bersangkutan tidak merespons saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti