BPD Pertanyakan Tindak Lanjut Pemberhentian Kades Pesanggrahan

Amin Basiri • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 08:01 WIB
BERI KETERANGAN: Ketua BPD Pesanggrahan Slamet saat memberikan penjelasan di kantor Inspektorat Bangkalan, Rabu (15/7).
BERI KETERANGAN: Ketua BPD Pesanggrahan Slamet saat memberikan penjelasan di kantor Inspektorat Bangkalan, Rabu (15/7).

BANGKALAN, RadarMadura.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pesanggrahan mempertanyakan tindak lanjut rencana pemberhentian sementara kepala desa (Kades) Pesanggrahan.

Sebab, hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan belum menindaklanjuti solusi yang sebelumnya disampaikan kepada BPD.

Ketua BPD Pesanggrahan Slamet mengatakan, belum ada tindak lanjut dari Pemkab Bangkalan terkait sejumlah aduan yang telah disampaikan.

Baik kepada dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) maupun Inspektorat Bangkalan.

”Belum ada tindak lanjut apa pun dari Pemkab Bangkalan soal pemberhentian sementara Kades,” terangnya.

Slamet mengaku berharap rencana pemberhentian sementara tersebut segera direalisasikan. Sebab, pemerintahan desa dinilai tidak berjalan dengan baik.

Kondisi tersebut juga berdampak terhadap pelayanan administrasi bagi masyarakat.

Menurut dia, sejumlah warga bahkan harus datang ke kantor kecamatan untuk mengurus keperluan administrasi yang seharusnya bisa dilayani di desa.

”Akibatnya, warga harus pergi ke kecamatan jika ada kepentingan administrasi,” ucapnya.

Dia menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melakukan audiensi dengan DPMD dan DPRD Bangkalan.

BPD juga telah menyampaikan persoalan tersebut secara langsung kepada Inspektorat Bangkalan. 

Dalam audiensi tersebut, pemberhentian sementara disebut menjadi salah satu solusi yang ditawarkan.

”Kami sudah berharap besar pemberhentian sementara ini bisa terlaksana,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPMD Bangkalan Abdul Aziz menyampaikan, pihaknya telah memberikan pembinaan kepada Kades Pesanggrahan Akhmad Sudaryanto.

Pihaknya juga mengingatkan agar Kades menjalankan tugas secara profesional dan tidak meninggalkan kewajibannya sebagai kepala pemerintahan desa.

”Sudah kami bina. Jika tetap, kami akan berikan teguran tertulis dan bisa diberhentikan sementara,” paparnya. (za/han)

Editor : Amin Basiri
BPD Pesanggrahan pemberhentian Kades pemkab bangkalan