DPMD Beri Pembinaan kepada Kades Pesanggrahan

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 05:25 WIB
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RADAR BOJONEGORO)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan belum melakukan pemanggilan secara tertulis terhadap Kepala Desa (Kades) Pesanggrahan Akhmad Sudaryanto.

Hanya, yang bersangkutan mendatangi instansi terkait untuk mengklarifikasi beberapa persoalan yang terjadi di desanya.

Kepala DPMD Bangkalan Abdul Aziz mengaku memang belum melayangkan pemanggilan terhadap Yanto.

Namun, pihaknya telah meminta yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan polemik yang terjadi di desanya.

”Sudah kami ingatkan,” ujar mantan Kabag Kesra Setkab Bangkakan tersebut.

Aziz mengaku telah meminta Yanto untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Sebab jika tidak, DPMD Bangkalan akan memberikan teguran satu kali lagi.

Jika tetap tidak ada perubahan, pemberhentian sementara menjadi jalan satu-satunya.

”Sudah kami bina, jika masih tetap, akan kami berikan teguran keras dan bisa diberhentikan sementara,” sambungnya.

Aziz mengakui dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Pesanggrahan tahun anggaran 2026 belum dicairkan.

Sebab, belum ada pembahasan dan penetapan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) 2026.

Sementara Kades Pesanggrahan Akhmad Sudaryanto mengaku sudah kembali aktif bekerja di kantor desa.

Sementara perihal pencarian DD dan ADD sudah diajukan. Namun, hingga saat ini tak kunjung cair.

”Sudah kami ajukan semua, tapi sampai saat ini belum cair. Baik DD maupun ADD,” katanya.

Dia mengaku tidak gentar dengan rencana pemberhentian sementara tersebut.

Namun, kesalahan yang diperbuat harus benar-benar dibuktikan.

Sementara, berbagai tuduhan miring yang selama ini ditujukan kepada dirinya tidak benar.

”Semua tuduhan itu tidak benar, hanya karena perbedaan politik desa saja,” tutupnya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
DPMD Bangkalan pencarian DD dan ADD kades pesanggrahan pemanggilan