Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Bangkalan Komitmen Penuhi Hak Anak Yatim Piatu, Gelar Sidang Perwalian dengan Menggandeng Kejari dan PA

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 17 Juli 2026 | 08:00 WIB
TERBUKA: Hakim Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan sidang perwalian di Pendopo Agung Kamis (16/7). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
TERBUKA: Hakim Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan sidang perwalian di Pendopo Agung Kamis (16/7). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada yatim dan piatu.

Itu ditunjukkan lewat sidang perwalian khusus yang dilaksanakan di Pendopo Agung Kamis (16/7).

Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyatakan, sidang perwalian yang dilaksanakan secara terbuka itu diprakarsai kejaksaaan dan pengadilan agama (PA).

Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum bagi anak yatim yang berada di bawah pengasuhan yayasan.

Itu merupakan wujud nyata atas hadirnya negara dalam memenuhi hak anak untuk mendapat perlindungan.

Sehingga, bisa memiliki kepastian atas status perwaliannya, dan dapat mengakses layanan publik dengan baik.

”Anak-anak adalah generasi penerus yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Orang nomor satu di Bangkalan itu berkomitmen terus berkolaborasi dengan kejari dan pengadilan agama untuk memastikan semua anak tumbuh dalam lingkungan yang aman. Serta, bisa mendapat haknya secara utuh.

”Sehingga, bisa memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang cerah,” katanya.

Kepala Kejari Bangkalan Noer Adi mengaku mengajukan permohonan penetapan perwalian terhadap 12 anak yatim dan piatu di bawah naungan Yayasan Sosial Darunnajah Kamal.

Dengan demikian, bisa mendapat landasan hukum yang kuat terhadap status pengasuhan pada belasan anak tersebut.

”Sehingga hak-hak keperdataan mereka, termasuk dalam aspek administrasi, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, memperoleh perlindungan secara maksimal,” katanya. (jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
yatim dan piatu sidang perwalian kejari dan pengadilan agama pemkab bangkalan perlindungan