Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ringkus DPO Penimbun Solar, Polisi Sita Ratusan Jeriken

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 16 Juli 2026 | 07:05 WIB
PENIMBUNAN SOLAR: Tim Resmob Polres Bangkalan mengamankan sejumlah barang bukti kasus penimbunan solar di rumah tersangka Rafik di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Kamis (9/7). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)
PENIMBUNAN SOLAR: Tim Resmob Polres Bangkalan mengamankan sejumlah barang bukti kasus penimbunan solar di rumah tersangka Rafik di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Kamis (9/7). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Setelah dua pekan menjadi buronan, Rafik, 43, warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, akhirnya diringkus polisi.

Dia ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak Senin (29/6) dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Sindikat bisnis BBM ilegal itu terungkap setelah mobil tangki bermuatan solar bocor hingga berceceran di sepanjang Jalan Raya Arosbaya–Bangkalan.

Ceceran solar tersebut memicu kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menyebabkan puluhan pengendara sepeda motor terjatuh.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengungkapkan, penangkapan Rafik merupakan pengembangan dari kasus penimbunan solar yang terungkap pada Mei lalu.

Tersangka telah ditetapkan sebagai DPO sejak Juni dan berhasil diamankan Tim Resmob Polres Bangkalan pada Kamis (9/7) sekitar pukul 21.30 di rumahnya.

”Terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai DPO sejak Juni lalu dan berhasil kami amankan di rumahnya, terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB).

Antara lain berupa ratusan jeriken yang biasa digunakan untuk menimbun solar. Dalam perkara tersebut, Rafik berperan sebagai penyedia atau pengepul BBM jenis solar.

Solar itu dikumpulkan, kemudian dijual kembali kepada penadah yang sebelumnya telah diamankan polisi.

Tersangka ini menimbun solar sendiri. Setelah terkumpul banyak, solar itu dijual kepada penadah yang sudah diamankan sebelumnya, katanya.

Rafik merupakan tersangka keenam yang berhasil diamankan tim Resmob Polres Bangkalan.

Sebelumnya, polisi telah menangkap Ribut Armuji selaku sopir pengangkut BBM bersubsidi, Suparji sebagai kernet, Pradhana Kurniadi selaku penadah, Achmad Fauzi Zulfikar sebagai staf pembukuan, serta Arik Kurniawan sebagai penyedia truk.

Pengakuan tersangka, baru melakukan penimbunan solar ini sejak dua bulan yang lalu, urainya.

Lebih lanjut, Eriek mengatakan, untuk mendapatkan BBM jenis solar tersebut, Rafik tidak menggunakan surat rekomendasi resmi.

Solar diperoleh secara ilegal, baik dengan membeli langsung di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) maupun dari beberapa pemasok.

Setelah terkumpul dalam jumlah banyak, BBM tersebut dijual kembali, salah satunya kepada Pradhana Kurniadi.

Yang bersangkutan mengumpulkan BBM solar itu dari beberapa orang. Setelah terkumpul banyak lalu dijual, tandasnya.

Dari penangkapan Rafik, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit telepon seluler merek Samsung Galaxy A16 5G warna water green, tiga buku kecil berisi catatan rekap penjualan dan pembelian BBM jenis solar, serta barang bukti lainnya (selengkapnya lihat grafis).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tersangka terancam hukuman paling lama enam tahun penjara. (za/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
bisnis BBM ilegal penimbunan BBM diringkus buronan