BANGKALAN, RadarMadura.id – Pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Banyior, Kecamatan Sepulu, terancam molor. Sebab, appraisal ulang pembebasan lahan itu belum dilaksanakan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan Ach. Siddiq mengakui pembebasan lahan TPA belum dilakukan.
Dia berdalih, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan sebelum proses appraisal dilakukan.
Antara lain, melakukan pemilihan rekanan yang akan menaksir harga pengadaan tanah milik warga.
Proses itu harus dilalui dengan upload dokumen penawaran, pembukaan dokumen penawaran, evaluasi, klasifikasi teknis dan negosiasi, hingga penanganan kontrak.
"Kemungkinan rampung," klaimnya Minggu (12/7).
Penafsiran harga pengadaan lahan TPA akan dilakukan di Desa Banyior, Kecamatan Sepulu.
Jika harga yang ditentukan tim appraisal sesuai dengan keinginan pemilik lahan, maka akan langsung dilakukan pembayaran.
“Karena anggaran sudah tersedia," katanya.
Pemkab Bangkalan menyediakan dana Rp 3 miliar untuk pengadaan lahan TPA.
Jika harga yang disepakati melebihi anggaran yang tersedia, maka pembayaran akan dianggarkan tahun depan.
"Semoga harganya tidak jauh dari anggaran yang kami amankan," sambungnya.
Siddiq menjelaskan, pihaknya akan mempercepat pembangunan fasilitas TPA setelah tercapai kesepakatan dengan para pemilik lahan.
Sebab, sejumlah lokasi TPA yang disewa DLH sudah berakhir masa kontraknya.
Anggota Komisi III DPRD Bangkalan Takdir Mukjizat meminta DLH segera menuntaskan proses appraisal lahan.
Sebab, jika pembebasan lahan itu molor, akan berpotensi memperbesar persoalan sampah yang selama ini tak kunjung berakhir.
"Kami berharap DLH segera menuntaskan appraisal lahan yang akan digunakan sebagai TPA," tandasnya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti