BANGKALAN, RadarMadura.id – Keberadaan perusahaan di Bangkalan terus bertambah.
Pemerintah mendorong para pengusaha agar tidak mengabaikan tanggung jawab dan kewajiban yang harus diberikan kepada pekerjanya.
Salah satunya, pemberian jaminan keselamatan kerja.
Tanggung jawab tersebut dapat diimplementasikan dengan mendaftarkan para pekerja sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Baca Juga: TASPEN Pamekasan Ingatkan Pensiunan Lakukan Autentikasi di Awal Bulan
Yaitu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 24/2011 tentang BPJamsostek.
Wakil Bupati Bangkalan Moch. Fauzan Ja'far menyatakan, pemberian perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan tanggung jawab setiap perusahaan atau pemberi kerja. Sehingga, tidak boleh diabaikan begitu saja.
”Tujuannya demi menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, perusahaan tidak boleh hanya menuntut peningkatan produktivitas kepada pekerja.
Namun, juga wajib memastikan seluruh pekerja mendapatkan fasilitas keselamatan kerja yang memadai.
”Keselamatan kerja harus menjadi prioritas. Perusahaan wajib memastikan seluruh karyawan bekerja dalam kondisi yang aman dan terlindungi,” katanya.
Orang nomor dua di Bangkalan itu mengajak perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standar operasional keselamatan kerja.
Yakni, dengan menyediakan alat pelindung diri (APD), dan memberikan pelatihan keselamatan kerja secara berkala kepada para pekerjanya.
”Perlindungan terhadap pekerja bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi jangka panjang bagi perusahaan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergitas dengan BPJamsostek dan dunia usaha.
Harapannya, dapat memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor.
”Kami berharap seluruh perusahaan di Bangkalan memiliki komitmen yang sama dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja,” katanya. (jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti